Sosper Ke-10, Andi Faisal Sadarkan Masyarakat Paser Akan Hak Bantuan Hukum

Sabtu 16-10-2021,20:33 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Paser, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Faisal Assegaf melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini dihelat di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (16/10/2021). Ini adalah Sosper ke-10 yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu.

  Yang disosialisasikan masih sama. Yakni Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Anggota Komisi II ini memang tengah gencar menyosialisasikan aturan tersebut. Karena menurutnya, perda ini benar-benar perlu diketahui masyarakat.

  "Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil ( access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara," ujarnya di depan peserta sosialisasi.

  Hadir Camat Kuaro M. Sidik, Kepala Desa Kuaro H. Syahrudin, Ketua Asosiasi BPD se-Kecamatan Kuaro, Sekretaris Desa se-Kecamatan Kuaro, Ketua APDESI Kuaro dan para kepala desa serta ketua RT Desa Modang dan Masyarakat Desa Modang.

  Secara khusus dua narasumber dihadirkan. Untuk memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan. Pun menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga. Ada Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

  Andi Faisal menyebutkan perspektif yang berkembang di masyarakat. Yakni tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Mindset yang terbangun ini kemudian memengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh melalui pengadilan dan cenderung menerima saja perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun.

  "Mereka tidak tahu harus ke mana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah," urainya.

  Contohnya saat terjadi permasalahan sengketa tanah. Dalam Sosper kali ini dijelaskan langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan itu. Antara lain dengan penyelenggaraan bantuan hukum. Karena secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya.

  "Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat," terangnya.

  LBH juga diharapkan semakin aktif dalam bekerja. Sebab biasanya, lembaga bantuan hukum tak sedikit jumlahnya. Hanya saja, jarang mendapatkan kepercayaan publik. "Sampai di titik inilah mindset di atas muncul. Karena membayar jasa advokat masih menjadi barang mewah," terang Andi Faisal.

  Dengan getolnya sospernya ini, ia berharap tak ada lagi masyarakat yang tersandung perkara hukum dan tidak mendapatkan hak yang seharusnya, khususnya di Paser. (Adv /rsy)

Tags :
Kategori :

Terkait