Mampu Beli Mobil, Kok Nggak Mau Bikin Garasi!

Jumat 08-10-2021,09:57 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Para politikus di DPRD Balikpapan masih berbeda pendapat soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasibaru (Raperda Garasi)  Wakil DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle adalah salah satu legislator yang sejak awal tidak mendukung rancangan regulasi tersebut. "Sejak awal saya tidak setuju. Buat apa, kalau itu dibebankan kepada masyarakat, harus punya garasi," ujarnya, ditemui, Kamis (7/10/2021). Anggota Fraksi Partai Gerindra itu skeptis dengan efektifitas penerapan regulasi di lapangan. Terutama menerapkan kebijakan pada warga yang kesulitan menyediakan garasi. "Perumahan-perumahan di perkampungan itu kan (sulit) mau bikin garasi. Kalau memang itu mau dilakukan, baik. Tapi tolong dipertimbangkan apakah (kemampuan masyarakat) sudah memadai," katanya. Menurutnya penataan perparkiran lebih baik difokuskan pada upaya sterilisasi kendaraan roda empat yang terparkir di jalan-jalan umum. Seperti di jalan protokol yang saat ini diharapkan benar-benar bebas dari parkir kendaraan. Begitu juga dengan jalan antar provinsi dan jalan antar kota. "Kalau kita lihat saat ini masih banyak yang parkir di situ (jalan umum). Yang di depan mata saja dulu dibenahi," dikutip dari Disway Kaltim. Senada, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Jhonny Ng juga sejak awal dikatakannya tidak setuju dengan usulan terbitnya regulasi yang mengatur kewajiban kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki kendaraan roda empat. Ia khawatir kebijakan tersebut malah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. "Apa lagi dalam waktu pandemi orang masih banyak yang susah, bikin aturan yang membuat masyarakat (tambah) susah itu (untuk) apa," katanya, dihubungi kemarin. Ia tegas dan konsisten tidak mendukung kebijakan tersebut. Jhonny membandingkan Balikpapan dengan kota lain yang lebih besar seperti Surabaya di Jawa Timur, yang memungkinkan menerapkan kebijakan tersebut. "Kalau menurut saya pribadi, Balikpapan masih belum perlu menerapkan aturan itu," tukasnya. Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menilai Raperda yang diprioritaskan selesai pembahasan di tahun ini, penting bagi perkembangan Kota Beriman. "Secara logika saja, orang kalau punya mobil, perlu garasi kan," ujarnya, ditemui kemarin. “Mampu beli mobil kok nggak mau bikin garasi,” imbuhnya. Menurutnya pemerintah perlu mengatur kewajiban kepemilikan lahan garasi. Pertama, agar tidak mengganggu fasilitas umum (fasum) atau akses jalan warga, khususnya gang-gang kecil di pemukiman warga. Kedua, terkait dengan kondisi-kondisi tertentu seperti saat terjadi bencana kebakaran di pemukiman padat penduduk. Biasanya, mobil yang terparkir di tepi jalan pemukiman mengganggu proses pemadaman api atau proses evakuasi korban bencana. "Kalau kebakaran jam 3 malam, sementara mobilnya terparkir di jalan. Kita antisipasi hal seperti itu. Kira-kira seperti itu. Tapi Raperda ini memang menarik, artinya masyarakat juga ada yang pro dan kontra," katanya. Raperda ini merupakan inisiatif Pemkot Balikpapan, sehingga Pemkot juga disebutnya telah membuat perencanaan penerapannya nanti di lapangan. Salahsatunya dengan menyediakan kantung-kantung parkir di pemukiman warga. "Kalau kita membuat aturan ya harus ada fasilitasnya. Nah ini juga bisa diterapkan secara keseluruhan atau hanya berlaku di beberapa titik," ungkapnya. Pria yang dikenal dengan sebutan A3 itu menyebut pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi akan berlanjut dalam waktu dekat. "Ini pandangan pribadi saya ya. Kalau dari Fraksi Golkar nanti dibahas dalam rapat pandangan fraksi-fraksi," tukasnya. Selain A3, yang setuju dengan penerapan kebijakan ini yakni legislator dari Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi. Menurutnya Raperda itu bagian dari pada upaya eksekutif maupun legislatif untuk memberikan kenyamanan dan penataan akses jalan umum. Sehingga dengan adanya pengaturan seperti itu, diharapkan menjadi solusi mengurangi kemacetan di jalan umum. Kemudian melalui Raperda itu juga, akan mendorong Pemkot Balikpapan untuk mengadakan kantung-kantung parkir. Seperti yang sudah dibangun di Gedung Parkir Klandasan. Harusnya, kata dia, gedung serupa sudah tersebar di enam kecamatan se-Kota Balikpapan. "Harapannya warga yang punya rumah di pesisir pantai, atau di laut atau di gunung, bisa memanfaatkan kantung parkir yang disiapkan oleh pemkot maupun pihak swasta," ujarnya, dihubungi kemarin. Politisi PPP itu menilai kondisi saat ini terhadap pemanfaatan lahan, terutama di kawasan pinggir jalan yang menjadi area komersil mulai meresahkan. Lantaran kawasan seperti itu biasanya keterbatasan lahan parkir. Sehingga mau tak mau menggunakan sebagain bahu jalan atau bahkan fasilitas umum seperti drainase, sebagai tempat memarkirkan kendaraan roda empat. "Tentunya ini cukup mengganggu bagi sebagian masyarakat lainnya yang ingin memanfaatkan akses tersebut," imbuhnya. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid adalah sosok yang mengawal Raperda ini sejak 2018 menyebut, semua bab serta pasal dalam Raperda ini justru akan menata dan mengatur dari hulu sampai hilir terkait penyelenggaraan transportasi Kota Beriman di masa depan. "Contoh ada 13 pasal tentang juru parkir. ini akan menertibkan jukir liar dan seterusnya," katanya, dihubungi baru-baru ini. Sedangkan untuk bahasan perparkiran, kata dia, juga diatur dalam satu bab tersendiri. Jadi justru akan sangat rugi jika Pemkot dan DPRD tidak segera mensahkan Raperda tersebut, katanya. Karena Raperda ini sudah dirancang sejak sekitar tiga tahun lalu, maka draft Raperda juga sudah mengalami perubahan. Ia menyebut sampai saat ini ada beberapa tambahan regulasi baru, sehingga ada tambahan pasal baru. Adapun rancangan regulasi terkait kewajiban warga memiliki lahan garasi sebelum memiliki atau membeli kendaraan roda empat, kata dia, memang diakui menjadi polemik. Ada yang pro dan kontra. "Yang saya sayangkan, publik salah tanggapan. Kalimat di Raperda itu memiliki atau menguasai. Ya mesti ada tempat parkir di rumah. Tapi silahkan menguasai dengan cara sewa atau pinjam lahan yang bisa jadi garasi mobilnya, dan itu (harus dibuktikan) lewat keterangan kelurahan setelah survei, baru dikeluarkan (izinnya)," terangnya. *RYN/YOS                              

Tags :
Kategori :

Terkait