Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan Bisa Dipenjara

Minggu 03-10-2021,18:52 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggodok rencana perubahan aturan tentang buang sampah. Warga yang ketahuan buang sampah sembarangan, terancam kurungan badan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sampah, Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, sanksi bagi pelanggar aturan akan diperberat. Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenakan sanksi denda atau penahanan kartu identitas, ke depan, pelanggar bisa dikenakanan penahanan badan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menjelaskan, revisi tersebut bertujuan mengurangi sampah yang dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar. “Misinya mengurangi sampah 30 persen. (Supaya) yang 70 persen dikelola (masyarakat),” ujar Budiono kepada Harian Disway. Politikus PDI Perjuangan itu mengakui, ada rencana memperberat sanksi bagi pelanggar. Dimana bakal ada sanksi adminsitrasi, pidana hingga denda. Karena sebelumnya dianggap ringan hanya penahanan KTP. “Oleh karena itu dipertegas melalui revisi perda, ada sanksi administrasi, mungkin ada sanksi denda,” ujarnya “Sementara kemarin kan penahanan KTP razia di TPS-TPS. Nanti kita akan perjelas direvisi perda ini,” Contohnya bagi yang membuang sampah di TPS di luar sampah rumah tangga. Karena yang diatur yang hanya boleh dibuang di TPS sampah jenis sampah-sampah rumah tangga “Yang jadi masalah ini kan sanksi kita dan sampah yang ternyata di TPS itu kan ada tebangan pohon, sofa tempat tidur itu gak boleh masuk ke TPS. Yang boleh masuk ke TPS itu sampah-sampah rumah tangga saja,” ujarnya Dia menambahkan, dalam revisi itu juga menyangkut jam buang sampah yang hanya diperbolehkan pada jam tertentu. “Ada diatur jam buang sampah dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,” ujarnya. Warga yang melanggar aturan jam buang sampah, dan mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, terancan sanksi pidana. Penanganan sampah di Balikpapan menjadi persoalan serius di Kota Balikpapan. Selama beberapa tahun terakhir, produksi sampah rumah tangga mencapai 300 ton per hari. Sementara upaya untuk menangani sampah dilakukan dari hulu sampai hilir, Seperti pembuatan bank sampah, sampai rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di TPA Manggar. *RYN/YOS  

Tags :
Kategori :

Terkait