Hindari Property “Abal-Abal”, Perhatikan Tiga Hal Ini Sebelum Beli Rumah

Senin 28-10-2019,18:16 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ketua REI Kaltim Bagus Susetyo. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Jangan sembarangan membeli rumah. Apalagi  iming-iming harga murah. Rumah tak kunjung jadi, uang dibawa raib developer. Kondisi ini dialami Aji Eny Riany. 2017 lalu, ia membeli rumah dari PT TBR. Uang muka sudah dibayar. Rp 100 juta. Dari harga asli Rp 208 juta. PT TBR menjanjikan rumah siap huni paling lama tiga bulan, setelah DP dibayar. Namun, hingga saat ini rumah yang dijanjikan tidak kunjung terlihat bentuknya. Kuasa hukum Aji Eny Riany, Abdul Hamid mengatakan, ini merupakan indikasi penggelapan dana. "DP sudah lunas. Dua kali ditransfer. Pertama Rp 10 Juta dibayarkan melalui koperasi. Lalu, sisanya langsung mentransfer ke rekening perusahaan atas nama perusahaan TBR itu sendiri,” kata Abdul Hamid, saat di hubungi DiswayKaltim.com, Senin (28/10/2019). Ia pun mencoba berkomunikasi dengan TBR. Tapi manajemen TBR selalu menghindar. Kasus ini pun diteruskan ke Polresta Samarinda. Tuntutannya dana dikembalikan. “Masalah ini kami sudah laporkan ke pihak berwajib. Kami menuntut pertanggung jawaban dari kasus ini. Selama ini, client kami hanya tinggal di kontrakan,” bebernya. Membeli rumah dari perusahaan property kini harus bijak. Jangan berpatokan harga murah atau bebas DP. Tapi  belum jelas kondisi atau pun lokasi yang dijanjikan pihak perusahaan. Ucap Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, Ada tiga syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan pembelian rumah melalui perusahaan properti. Pertama, harus ada izin dari pemerintahan setempat. Kedua, legalitas tanah. Apakah sudah dikuasai oleh pihak developer atau belum. Terakhir, jika rumah subsidi, harus ada izin prinsip dari bank pelaksana. Itu jika ingin melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Kalau mereka tidak berani menunjukan ketiga persyaratan tersebut, kemungkinan besar, ada indikasi penipuan. Kalau kami, sifatnya hanya mengawasi seluruh anggota di bawah naungan REI. Sisanya, pengawasan dilakukan oleh dinas terkait yang mengeluarkan ijin pembangunan,” tutupnya. (mic/boy) Tips membeli rumah dari Real Estate Indonesia (REI) : 

  1. Pertanyakan izin dengan pemerintah setempat. Tidak ada salahnya bertanya kepada pihak kecamatan.
  2. Cari tahu status legalitas tanah, apakah sudah dimiliki oleh developer atau belum.
  3. Jika berbentuk KPR, cari tahu apakah sudah ada izin tertulis dengan pihak bank.
 
Tags :
Kategori :

Terkait