Pelaku Usaha di PPU Dapat Bantuan COVID-19

Senin 27-09-2021,22:37 WIB
Reporter : admin7 diskal
Editor : admin7 diskal

PPU, nomorsatukaltim.com- Sebanyak 2.163 pelaku usaha mikro terdampak COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang bakal segera menerima bantuan sosial tunai. Jumlah ini ditetapkan melalui rapat Penetapan Penerima Bantuan  Sosial Pelaku Usaha Mikro Daerah (BSPUMD) 2021. Rapat digelar di Pemkab PPU, Senin, (27/9/2021).

Dalam arahannya Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman mengatakan bahwa bantuan mikro terdampak COVID-19 diberikan langsung. Besaran bantuan sosial tersebut adalah Rp 1,2 Juta yang akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan sosial yang ada di PPU. “Bantuan sosial ini akan disalurkan melalui BRI di masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten PPU. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian bagi masing-masing pelaku usaha ditengah situasi vandemi COVID-19 saat ini,” kata Usman. Sementara itu Kepala Disperindag KUKM PPU, Sukadi Kuncoro dalam mengatakan bahwa terkait penyerahan bantuan sosial tahun 2021 ini pihaknya telah melakukan sosialisasi di empat kecamatan. Sejak Agustus lalu. Kemudian juga telah melakukan verifikasi data penerima bantuan yang ada di masing-masing kecamatan. Bantuan sosial tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Koperasi dan UKM. Bantuan ini diberikan kepada mereka yang belum menerima bantuan sosial Rp 2,4 juta pada 2020 lalu. “Penerima bantuan sosial 1,2 Juta Tahun 2021 ini buka merupakan penerima bantuan 2,4 Juta Tahun 2020 lalu,“ jelasnya. Kuncoro menambahkan bahwa terkait bantuan sosial tersebut pihaknya masih menemui sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya dari data yang ada saat ini. Setelah disandingkan antara SK usulan dan yang ada terdapat selisih jumlah. Namun pihaknya terus melakukan verifikasi dilapangan sehingga penerima bantuan sosial di PPU benar-benar tepat sasaran. (rsy/fdl)
Tags :
Kategori :

Terkait