Soal Pembangunan Jembatan Sungai Ratah, Ganti Rugi Lahan Ditangani Kontraktor

Senin 27-09-2021,02:47 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

MAHULU, nomorsatukaltim.com - Tuntutan pemilik lahan di sekitar lokasi pembangunan Jembatan Sungai Ratah, Kampung Long Glawang Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu berujung kesepakatan.

Pemkab Mahulu, masyarakat pemilik lahan dan kontraktor PT Bahana Krida Nusantara menyepakati beberapa poin pada pertemuan, Senin (27/9/2021) di ruang rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplidbangda). Wakil Bupati, Drs. Yohanes Avun, M.Si yang memimpin pertemuan menyampaikan beberapa hal yang disepakati semua pihak.  Yakni, adanya ganti rugi tanam tumbuh, pemindahan rumah warga yang berada di lokasi jembatan akan dibangun. Serta membuat jalan alternatif sebagai tempat penyeberangan sementara. "Jalan alternatif itu minimal dari titik tempat yang akan dibangun jembatan itu sekitar 50 meter, kalau lebih juga malah bagus agar tidak mengganggu aktivitas di situ," kata Yohanes Avun. Untuk ganti kerugian lahan dan tanam tumbuh mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kabupaten Induk) Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Dan Tanam Tumbuh Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Hal ini dikarenakan pemkab belum menetapkan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara (BA) yang telah disepakati bersama. Bahwa Pemkab Mahulu tidak menyediakan anggaran khusus untuk ganti kerugian tanam tumbuh dan lahan masyarakat. Termasuk pemindahan rumah warga di sekitar lokasi pembangunan Jembatan Sungai Ratah. Pemkab menganggap hal ini merupakan konsekuensi pembangunan di suatu daerah. Sehingga kepentingan pribadi atau kelompok harus mengalah demi kepentingan umum. Langkah ini juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041. Titik lokasi Jembatan Sungai Ratah juga merupakan bagian Ruas Jalan Nasional Keperbatasan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 600.620/K85/2017 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Maka sebagai bentuk partisipasi pembayaran kepada pemilik lahan sepenuhnya dibebankan kepada PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana. "Terkait tuntutan warga menyangkut ganti rugi karena kehilangan pendapatan karena akan dibangun jembatan di situ, kita sudah secara tegas menolak itu. Karena tidak sesuai dengan aturan, karena ini juga kan untuk kepentingan umum. Walaupun dibangun di tempat lain juga sama saja hilang juga pendapatan di situ. Setelah itu yang nyatanya saja yang bisa kita bantu, dan untuk membantunya itu pihak perusahaan bersedia, semua ganti rugi tanam tumbuh lahan," jelas Wabup Yohanes Avun. "Pemkab Mahulu tidak menyediakan anggaran untuk itu, kalau nunggu pemkab akan lama lagi prosesnya, sementara kontrak pembangunannya ini sudah jalan, bahkan ini sudah tertunda 5 bulan akibat tuntutan ini," tambahnya. Yohanes berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Wabup juga meminta PT Bahana Krida Nusantara untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Pemkab Mahulu. “Kita harap prusahaan juga lebih proaktif lagi dalam memberikan informasi kepada pemerintah, coba dari awal kita diinformasikan mungkin tidak akan terjadi hal seperti ini," sebutnya. Sekadar informasi, pertemuan yang digelar secara hybrid itu juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintah dan Humas, Ir H Dodit Agus Riyono MP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yohanes Andi Abeh,S.Sos.,M.Si, Camat Laham, Petrus Juk, S.Sos, Danramil dan Kepala Kepolisian Sektor Long Bagun. (*/ADV/RDI/ENY)
Tags :
Kategori :

Terkait