Gini Cerita Mahasiswi Samarinda Aborsi Janin Sendiri, Si Pacar Ngakunya Dihina Keluarga
Kamis 23-09-2021,20:17 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Penyesalan selalu datang di akhir cerita. NA (25), mahasiswi asal Samarinda ini hamil di luar nikah. Janinnya ia aborsi sendiri. Akibat malu. Polsekta Samarinda Ulu pun resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diberikan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Di antaranya, ibu pelaku, pacar pelaku, pemilik kos, Ketua RT, dan salah satu tetangga kos pelaku. YR (26), mantan pacar NA memberikan kesaksian. Perkenalannya dengan NA berawal dari media sosial wechat.
"Saya kenal dia melalui aplikasi kencan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak whatsappnya," ungkap YR.
Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR. Dengan alasan si tersangka sudah memiliki pasangan baru.
"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir, Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya sudah memiliki pasangan baru," terangnya.
Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui atas kehamilan NA, YR mengaku tahu. Bahkan YR sebenarnya ingin bertanggungjawab atas kehamilan tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana, tapi pada saat saya mau bertanggungjawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya
Sementara itu, Kapolsekta Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi mengatakan, tersangka NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi. Iptu Fahruddi mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan. Dan berjenis kelamin perempuan. diperkirakan meninggal pada Senin (20/9) lalu.
"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi TKP," jelasnya.
Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, Perwira berpangkat Balok dua emas tersebut menambahkan bahwa SN tega lantaran malu karena telah hamil di luar nikah. "Makanya si tersangka tega melakukan aborsi. Dan tidak ada tekanan dari pihak yang lain untuk melakukan aborsi," ucapnya.
Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya, itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria yang berbeda agama.
"Ngakunya juga karena tidak mendapatkan restu orang tua. Karena hubungannya beda agama dengan ayah biologis bayi," imbuhnya.
NA melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
"Jadi pada Senin (20/9) sesudah melakukan aborsi sendiri di kost, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," terangnya.
Kasus aborsi ini kemudian terungkap di awali adanya laporan dari pihak rumah sakit. Yang mencurigai NA telah melakukan aborsi. Hingga pada Rabu (22/9) sore, polisi datang ke kos NA. Mengejutkan, janin bayi sudah membusuk di dalam pot bunga.
"Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya di ketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan pada Rabu (22/9) kami temukan janin di pot bunga di dalam kamar kost 202," bebernya.
Selain menetapkan sebagai tersangka, NA juga telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Sedangkan, ayah biologis dari janin bayi tersebut tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. NA tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya terdiam saat polisi menggeledah kamar kosnya di Jalan Wolter Wongonsidi, Rabu (22/9) lalu.
Dengan mengenakan dress oranye dan jilbab coklat. Meski dengan tangan yang masih dibalut bekas infus. Kenikmataan sesaatnya kini menjadi petaka bagi masa depannya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, NA harus mendekam di jeruji besi. Sesuai pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 Kuhp dengan hukuman 10 tahun penjara. (aaa/boy)
Tags :
Kategori :