PPU Kabupaten Non Job (Bagian I): Mulai Muncul Perlawanan

Rabu 22-09-2021,12:55 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dikenal sebagai bupati yang ‘ringan tangan’ untuk membebastugaskan pejabat pemkab yang tak bekerja sesuai keinginannya. Setelah puluhan pegawai ia nonjob-kan, kini muncul satu sosok yang berani melawan. Pemkab PPU secara resmi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman oleh Baktiar. Seseorang yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penanggulangan DPKP PPU.

Kabupaten termuda kedua di Kaltim ini belakangan memang terkenal sebagai kabupaten non job. Cocok saja. Karena selama masa kepemimpinan AGM sejak pertengahan 2019 silam, ia sudah berkali-kali melepas jabatan bawahannya.

Terakhir pada September ini. AGM memberikan status non job kepada beberapa pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas. Sementara sebelumnya pun ada di lingkup pemerintahan dengan jabatan eselon IV hingga eselon II. Jika ditotal, jumlahnya sudah puluhan.

Sebagian dari mereka itu sudah ada yang kembali diberi jabatan. Sebagian lagi, ya masih nganggur. Dari catatan yang dihimpun Harian Disway Kaltim – Disway News Network (DNN) dari berbagai sumber. Sedikitnya ada 13 nama yang hingga kini berstatus bebas tugas.

Dihimpun dari berbagai sumber.

Ketegasan bupati dalam melepas jabatan selama ini tak menuai pertentangan. Hanya riak-riak keluhan saja yang terdengar. Bukan aksi nyata. Baru lah kali ini, satu di antara banyaknya pejabat yang dicopot jabatannya buka suara dan bertindak. Pria itu bernama Baktiar.

Baktiar terakhir kali menjabat sebagai Kepala Seksi Penanggulangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DKPP) PPU. Ia diberhentikan oleh bupati melalui surat resmi pada tanggal 6 September 2021. Dengan pembebasan ASN dari jabatan struktural itu berlaku sehari berselang.

Baktiar kemudian melaporkan keputusan bupati AGM selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) tertinggi. Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik (Ombudsman). Dipilihnya dua lembaga ini menurut Baktiar adalah upayanya mendapat keadilan melalui jalur yang benar. Dalam tupoksinya selaku ASN.

"Bupati memang pembina ASN yang paling tinggi, tapi bukan berarti semena-mena atau semaunya sendiri melakukan pencopotan pejabat, tanpa melalui prosudur yang ada," ujarnya, Selasa, (21/9).

Dua surat yang dikirim itu hampir serupa. Tertuang alasan Baktiar melapor. Yaitu agar mendapat kejelasan dan pemahaman terkait dengan pencopatannya. Yang menurutnya, tidak melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Terlebih, ia menduga kuasa itu dibubuhi tendensi politis.

"Sehingga ASN yang punya hak untuk berkarier tidak akan runtuh, hanya karena ketidaksenangan pimpinan semata," tandasnya.

Baginya, pemakzulan bebas tugas bisa diberlakukan bagi pejabat yang melakukan pelanggaran berat. Atau dianggap tidak mampu untuk melaksanakan amanah alias jabatan. Serta gagal melakukan tugas dan fungsinya selaku aparatur negara.

Pembuktian semacam itu, sayangnya tak tertera dalam surat pelepasan jabatan Baktiar. Sehingga ia merasa wajar jika mengklaim pemecatannya tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan ia meyakini hal ini turut dialami oleh pejabat non job sebelum Baktiar.

"Tidak ada poin alasan yang menjelaskan tentang kesalahan saya apa, lalu dinonjobkan. Semua yang dinonjobkan dari jabatannya tidak ada alasan atau pemeriksaan serta pemanggilan untuk mengklarifikasi oleh badan kepegawaian, selaku istansi yang menangani dan membina kepegawaian," urainya.

Sebenarnya, sebelum mengarahkan laporan ke KASN dan Ombudsman. Baktiar bisa saja meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. Namun tidak ia lakukan. Karena merasa OPD tersebut akan menaungi keputusan bupati.

"Saya tidak melakukan untuk meminta penjelasan terkait nonjobnya saya. karena saya yakini istansi tersebut pasti akan sepakat dengan yang dilakukan bupati, jadi buang-buang waktu dan tenaga saja."

"Itu mungkin sudah menjadi rahasia umum. Dan saya menyakini kalau (BKPSDM) itu sangat paham aturan itu. Namun tetap melakukannya dengan memakai nomor surat."

Tags :
Kategori :

Terkait