Batu Bara Ilegal Makin Menggila, Demi Cuan, Lingkungan Diabaikan

Rabu 22-09-2021,07:53 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PENAMBANGAN batu bara ilegal terus terjadi. Keuntungan dari mengeruk emas hitam ini masih menjadi pundi-pundi menggiurkan beberapa pihak. Temuan demi temuan menunjukkan, bisnis ini tak pernah kehabisan peminat.

Salah satunya terjadi di ibu kota provinsi. Tepatnya di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.  Mirisnya lokasi mengeruk emas hitam itu dilakukan hanya berjarak lima meter dari badan jalan. Juga tak jauh dari permukiman warga. Temuan ini semakin membuktikan, bahwa kegiatan ilegal mining memang tak terkendali.  Diduga dampak dari sentralisasi kewenangan. Pasalnya, pengaturan pertambangan mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini ditarik ke pemerintah pusat. Pertambangan ilegal ini terungkap ke publik setelah adanya dua potongan video berdurasi 10 dan 14 detik. Yang menunjukkan aktivitas ilegal yang dilakukan para pelaku saat malam. Sejumlah truk nampak berjejer menunggu antrean untuk memuat batu bara yang telah dikeruk. Video itu seketika jadi perbincangan warganet. Menanggapi atas adanya informasi tersebut, media ini melakukan penelusuran. Namun saat di lokasi, sudah tidak ada lagi ditemukan adanya aktivitas pertambangan. Truk hingga alat berat seketika hilang pasca viralnya video tersebut di media sosial. Dari pinggir jalan, nampak terpal selebar 10 meter dibentangkan guna menutupi adanya bekas aktivitas pertambangan ilegal dilokasi tersebut. Dibalik terpal itu, terdapat lubang sekitar 20x10 meter dibiarkan menganga. Begitu pula dengan tumpukan batu bara yang tak sempat diangkut oleh para pelaku. Dibiarkan begitu saja terpapar sinar matahari. Singkat cerita, dari penelusuran di sekitar lokasi kejadian, media ini berhasil menemui salah satu warga setempat, yang mengetahui secara detail adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pria tersebut bernama Arsad. Kepada media ini ia membeberkan awal mula terjadinya pertambangan ilegal tersebut. Dikisahkannya, bahwa beberapa tahun silam di lokasi tersebut, dahulunya sudah pernah terjadi aktivitas pertambangan ilegal. "Kebetulan itu lahannya milik saudara saya. Bekas di tambang ilegal dulu itu masih ada menyisakan lubang, nah itu sering dibernangin sama anak-anak. Takut kalau ada yang sampai tewas disana," ungkapnya saat ditemui di kediamannya. Baca juga: 10 Ribu Nelayan Kukar Penuhi Syarat BPJS Ketenagakerjaan Gratis "Karena kalau sampai ada yang tewas, nanti yang punya lahan terseret masalah. Jadi saudara saya ini minta tolong ke saya, untuk mencarikan orang yang bisa menimbun lubang itu," sambungnya. Arsad lantas mencari pemilik alat berat excavator yang dapat menunaikan menimbun lubang. "Dapat kenalan, namanya Sapri. Sama saya dia mengaku sanggup ngerjakan dengan syarat diperbolehkan untuk mengeruk batu bara sebagai biaya pengerjaannya," terangnya. Awalnya Arsad enggan untuk mengiyakan permintaan itu. Namun karena si pemilik alat berat memaksa dan berjanji siap untuk menanggung apabila dikemudian hari timbul permasalahan. Alhasil Arsad pun mempersilahkan. "Saya lepas tangan saja, yang penting lubang ditutup. Kemudian lubang itu ditutupnya. Setelah ditutup ternyata langsung cari batu bara disitu. Ternyata memang masih ada dan dikeruknya," ucapnya. Ia mengatakan, aktivitas menimbun lubang dan mengeruk batu bara tersebut dipantaunya berlangsung selama satu bulan. "Dari pengakuan supir truk yang menerima muatan, saat saya tanya ada 600 ton batu bara yang mereka angkut. Banyak itu," katanya. Batu bara tersebut diketahui dikumpulkan dan dijual ke salah satu Jetty yang terdapat di Kecamatan Sungai Kunjang.  Selain itu Arsad turut membanarkan, bahwa aktivitas mengeruk dan membawa batu bara itu memang selalu dilakukan para pelaku saat malam hari. Truknya berjejer. Bisa sampai 20 unit. Hingga akhirnya aktivitas pertambangan ilegal tersebut viral di Media Sosial. Para pelaku seketika menghilang begitu pula dengan alat berat yang digunakan untuk mengeruk emas hitam.  Ia mengaku kesal dengan ulah penambang ilegal tersebut, lantaran kabur dengan membiarkan lubang menganga. "Pas viral, saya di kebun. Baru hari ini pulang dari kebun terus kesana, sudah ngga ada mereka. Kabur semua Excavatornya juga sudah gak ada. Parahnya malah dibiarkan lubangnya menganga lagi," kesalnya. Selain itu, Arsad turut mengaku siap untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya apabila nantinya ada aparat yang hendak menindak para pelaku tambang ilegal tersebut.  Ditambahkan Arsad, bahwa para pelaku pernah menyampaikan kepada dirinya. Aktivitas pertambangan ilegal itu bisa berjalan lancar dengan modus izin pematangan lahan. "Saat saya tanya, mereka ngakunya sudah izin. Tapi pematangan lahan. Ngakunya izin ke Polsek Sungai Pinang," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol M Jufri Rana membantah atas informasi tersebut. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin untuk pematangan lahan. "Bukan kewenangan kami itu. Enggak benar itu ngakunya begitu," tegasnya ketika dikonfirmasi via seluler. Jufri sapaan karibnya, bahkan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut, disaat media ini mengkonfirmasi temuan tersebut kedirinya.  "Saya belum monitor, baru tau ini. Saya coba cari tau dulu," sambungnya. Atas adanya temuan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, kedepannya dirinya akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda."Ya kami tindaklanjuti. Akan kami cek dulu, setelah itu koordinasi dengan Satreskrim, biasa yang menangani di Unit Tipiter di Polresta. Sementara itu aja. Cuman sekali lagi saya tegaskan, kalau untuk izin itu ngga benar. Ngga ada kami bisa ngeluarkan seperti itu," pungkasnya. Setali tiga uang, aktivitas pertambangan illegal juga terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Tepatnya di Desa Margahayu (Jonggon A). Tiga orang berhasil diamankan. Namun hanya dua yang ditetapkan sebagai pelaku oleh Polsek Loa Kulu. Yakni HS (47) dan ES (38). Yang diringkus di lokasi kejadian, Jumat (17/9) pagi lalu. Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan awalnya personel melakukan patroli bersama security PT MHU. Karena disinyalir, lokasi tersebut masuk dalam konsesi pertambangan PT MHU. Dari hasil patroli ditemukan satu unit alat berat eksavator sedang melakukan aktivitas pengupasan lahan. Di lokasi pun, lahan seluas 30x20 meter tampak sudah terbuka. Meski diakui Gandha belum ada kegiatan pengerukan batubara. Namun para pelaku sudah melakukan aktivitas pembukaan lahan untuk jalan houling. Juga adanya kegiatan land clearing, serta pembuangan tanah hasil galian pembukaan lahan. "Berdasarkan alat bukti yang berhasil kami dapatkan, disertai keterangan saksi dan ahli, kami tetapkan dua tersangka," ujar Gandha, Selasa (21/9). Kegiatan ini dilakukan secara terorganisasi. HS bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara ES sebagai pengawas sekaligus pencari lahan yang akan digarap. Keduanya mengaku sudah melakukan aksinya selama dua pekan. Sementara alat yang disita diakui para pelaku milik pribadi. "Sudah buka jalan dan lahannya juga sudah dibuka tinggal pengerukan saja," lanjut Gandha lagi. Sementara Humas PT MHU, Samsir, menjelaskan para pelaku sudah beberapa kali diperingatkan. Masing-masing pada 10 September dan 16 September. Namun tidak digubris. Alhasil, pihak perusahaan langsung melaporkan ke Polsek Loa Kulu dengan aduan illegal minning.  Yang jelas kami berharap ini yang terakhir, tidak ada lagi kejadian berulang di konsesi kami," lanjutnya lagi. Samsir menyebut jika MHU merasa dirugikan dengan kejadian ini. Kini, barang bukti yang diamankan berupa kunci dan satu unit eksavator dengan kondisi layar dan control panel tidak ada. Yang dibawa dan diamankan ke Mapolsek Loa Kulu, pada Ahad (19/9/2021) lalu. Yang mana diakui milik pribadi para pelaku. Kini dua pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun. (aaa/mrf/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait