Tok, Tiga Pengedar Sabu dari Samarinda Divonis Penjara Belasan Tahun, Begini Kronologinya

Jumat 17-09-2021,22:53 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Masih ingat dengan tiga pelaku pengedar sabu tiga kilogram, yang berhasil ditahan Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda Januari lalu. Kini mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ketiga budak kristal mematikan itu, masing-masing dijatuhi hukuman belasan tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu (15/9) sore lalu. Ketiga terdakwa disidang dalam berkas terpisah masing-masing bernama Sunardi, dengan nomor perkara 392/Pid.Sus/2021/PN Smr. Lalu Supriyadi dengan nomor perkara 393/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Andi Ona nomor perkara 394/Pid.Sus/2021/PN Smr. Majelis Hakim yang dipimpin Verra Lynda Lihawa dengan didampingi Agus Rahardjo dan Yulius Christian Handratmo sebagai hakim anggota. Dalam amar putusannya menyatakan, bahwa ketiga terdakwa yang telah mengikuti serangkaian agenda persidangan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah banyak. Sebelum menjatuhkan hukuman, dalam amar putusannya majelis hakim sempat menyampaikan perihal kronologi singkat, penangkapan ketiga terdakwa yang dilakukan oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. Bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap terdakwa Supriyadi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Sungai Pinang pada Jum’at (15/1/2021) lalu, sekitar Pukul 18:15 Wita. Saat itu terdakwa diketahui baru saja mengambil paketan Sabu dari Kompleks Pasar Segiri 2. Saat digeledah polisi, didapatkan 6 paket besar sabu, dengan masing-masing seberat 3.024,36 gram/netto, beserta sejumlah barang butki lainnya. Setelah berhasil menahan terdakwa, polisi kemudian melakukan pengembangan. Singkatnya, masih di hari yang sama, polisi menangkap terdakwa Andi Ona di Jalan Padat Karya, RT 02, Kelurahan Sanga- Sanga Muara, Kecamatan Sanga- Sanga, Kabupaten Kutai Kertanegara, sekitar Pukul 22:00 Wita . Dikediaman terdakwa ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 24,94 gram/netto. Saat dilakukan introgasi singkat, kedua terdakwa ini mengaku kepada polisi, bahwa kristal mematikan itu kepemilikan seorang napi yang tengah di tahan di Lapas Klas IIA Tenggarong. Polisi kemudian Bergeser, menangkap terdakwa Sunardi sekitar Pukul 23:00 Wita. Dari hasil penggeledahan didalam sel tahanan Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan barang bukti alat komunikasi berupa satu unit handphone Android merk Advan warna hitam. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Sunardi mengaku, bahwa di hari Jumat (15/1/2021) lalu, sekitar Pukul 10:15 Wita. Dirinya meminta kepada Andi Ona untuk menghubungi Supriyadi untuk mengambil kiriman Sabu yang dipesannya dari Malaysia. Hal tersebut seperti yang telah diungkapkan oleh Kasatreskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena dalam rilisnya. Bahwa Sunardi  mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah banyak itu dari Malaysia. Kiriman ini bahkan sudah kelima kalinya dilakukan sepanjang tahun 2020 lalu. Dalam perkara ini disebutkan, bahwa masih ada dua nama kaki tangan lainnya. Masing-masing hernama Diman dan Deddy. Keduanya masih berstatus DPO. Atas pengakuan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum. "Percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram," ungkap ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya. Seperti diketahui, dalam sidang beragendakan tuntutan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Melati Warna Dewi dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut agar terdakwa Sunardi dijatuhi hukuman pidana. Selama 18 tahun, disertai denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan penjara, Namun majelis hakim yang lebih dahulu mengadili atas perkara Sunardi, memutuskan terdakwa dijatuhi dengan hukuman 17 tahun disertai denda Rp 1 miliar Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, giliran terdakwa Supriyadi yang diadili. Sebelumnya dia dituntut oleh JPU yang sama, dengan hukuman pidana selama 14 tahun disertai denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan penjara. "Dengan ini menjatuhkan terdakwa Supriyadi alias Adi Bin Nasiran nomor perkara 393/Pid.Sus/2021/PN Smr, dengan hukuman pidana 12 tahun disertai denda Rp 1 miliar Subsidair 4 bulan kurungan penjara," tegas Ketua majelis hakim. Terakhir giliran terdakwa Andi Ina yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman lebih tinggi oleh majelis hakim. Yakni hukuman pidana selama 16 tahun disertai denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Andi Ona Bin Syarif dengan nomor perkara 394/Pid.Sus/2021/PN Smr, dituntut JPU Melati Warna Dewi dengan hukuman pidana selama 15 tahun 6 bulan disertai denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan agar sejumlah barang bukti dari masing masing terdakwa disita. Diantaranya barang bukti milik terdakwa Sunardi beruapa 1 unit handphone Androit merk Advan warna hitam. Kemudian Terdakwa Supriyadi berupa 6 bungkus sabu seberat 3,040,38 Gram/Brutto (3 Kg), 1 buah Plastik Warna Hitam putih, 1 kardus warna cokelat, 2 buah plastik pembungkus bertuliskan Qing Shan, 1 buah plastik pembungkus bertuliskan Guanyingwan, dan 1unit HP Android merk Redmi Warna silver, dirampas untuk dimusnahkan. "Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Smash warna biru KT 3922 ME, dirampas untuk negara," jelas Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya barang bukti dari berkas perkara terdakwa Andi Ona. Diantaranya berupa 3 bungkus sabu seberat 25,84 Gram/Brutto, 1 bendel Plastik klip besar, 1 bendel Plastik klip kecil. Lalu sebuah timbangan warna hitam merk SCALE, 1 buah Timbangan digital merk CAMRY, 1 buah Tas kecil warna biru merk SUZUKI, dan sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Suartini dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan memilih menerima.“Terima Yang Mulia,” katanya di dalam persidangan, yang dinyatakan serupa dari JPU. (aaa/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait