Dinilai Melanggar Komitmen, DPRD Kukar Soroti Perusahaan Sawit Yang Mendapat SP

Jumat 17-09-2021,00:22 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com - Akibat tidak menjalankan kewajibannya, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tabang mendapat Surat Peringatan (SP) ketiga. Dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal tersebut dikarenakan, perusahaan tidak tuntas dalam pengelolaan perkebunan didalam Hak Guna Usaha (HGU). Dimana telah 10 tahun beroperasi, tapi baru 14 persen yang tergarap.

Selain itu, faktor lainnya perusahaan tersebut tidak menjalankan program pemanfaatan lahan yang sudah disyaratkan. Seperti pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang nantinya dikelola  masyarakat sekitar.

Anggota DPRD Kukar, Betaria Magdalena menyoroti hal tersebut. Pasalnya Legislator perempuan asal Tabang ini kerap menerima  keluhan dari masyarakat.

“Tentu kami sangat mendukung sekali apa yang dilakukan pemerintah daerah, karena sangat tepat dan tegas,” tegas Betaria, Jumat (17/9/2021).

Padahal seharusnya, perusahaan itu hadir ditengah-tengah masyarakat tidak semata-mata hanya untuk meraup keuntungan perusahaan saja. Ada tugas berat lainnya, yakni harus memperhatikan dampak sosial kepada masyarakat setempat, dimana mereka berinvestasi.

Hadirnya perusahaan tersebut disana sejak 2008 lalu. seharusnya mensejahterakan masyarakat Tabang. Namun kenyataannya justru tidak memberikan manfaat dan malah merugikan masyarakat sekitar.

“Dia (perusahaan) justru datang membuat masalah kepada masyarakat, petani pada umumnya tidak mendapat apa yang dijanjikan. Contoh mereka janjikan plasma atau CSR namun tidak pernah turun,” lanjut politisi PDIP tersebut.

Pemberian SP3 ini dianggap wajar oleh Betaria. Karena dari ribuan hektare yang harus digarap, kenyataannya baru sekitar 14 persen yang tergarap.

Untuk itu, sebagai perwakilan Dapil Kecamatan Tabang, tentu sangat menyayangkan hal tersebut. perusahaan tidak sesuai komitmen dan janjinya. Baik itu terhadap izin usahanya maupun masyarakat setempat.

“Kalau perusahaan bagus dan baik kehadiran ditengah masyarakat, kita sangat mendukung. Tapi kalau datang merugikan masyarakat, ya tak recommended banget,” tandasnya. (ADV/mrf)

Tags :
Kategori :

Terkait