Oknum Dosen Pelaku Pencabulan di Balikpapan Diajukan Tes Kejiwaan

Rabu 15-09-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kasus oknum dosen di salah satu universitas di Balikpapan yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terus berlanjut.

Terbaru, kuasa hukum pelaku AL, Agus Wijayanto memberikan klarifikasi terkait kasus pencabulan tersebut. Agus menyatakan, kasus yang dihadapi oleh kliennya tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya, keterangan kliennya dengan pers rilis yang dilakukan pihak kepolisian PPU sangat berbeda. "Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua, karena korban masih di bawah umur ya, saya yang mendampingi AL sejak awal sampai di PPA Balikpapan kemarin," ujarnya kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Selasa (14/9/2021). Lanjut Agus Wijayanto, meski terdapat perbedaan keterangan antara AL dan penyidik, namun dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia memilih untuk membuktikannya di persidangan nanti. "Memang awalnya cerita AL pada kami sedikit berbeda dengan temuan penyidik, namun dengan perkembangan penyidikan dan rilis media kemarin oleh Polres PPU itu nanti dibuktikan di persidangan, saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU dan sudah sangat baik," jelasnya. Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya tersebut. Hal ini lantaran dilatarbelakangi oleh sikap AL yang belakangan sering berubah-ubah. Ditegaskannya, saat ini psikis kliennya sedang dalam tekanan akibat proses hukum yang berlaku. "Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami. Mengingat psikisnya agak berubah-ubah. Kalau kita lihat profil AL ini kan aktifis LSM dan pengamat sosial, dosen, dan pernah bakal calon wali kota, tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yang kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya seperti apa," tutup Agus Wijayanto. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait