Dua Hari, 2 Budak Narkoba di Muara Muntai Dicokok Polisi

Sabtu 11-09-2021,19:24 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kukar, nomorsatukaltim.com – Dua budak narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) diringkus personel Polsek Muara Muntai pada 8 dan 9 September lalu. Keduanya adalah DF (26 tahun) dan AD (41 tahun).

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Basuki menjelaskan jika dua pelaku merupakan target yang sudah lama diendus gerak-geriknya oleh polisi. DF, berhasil diamankan di Jalan Poros Dusun Oloy, Desa Kayu Batu RT 6, Rabu 8 September 2021 malam lalu. Ia diringkus saat sedang menunggu seorang pembeli. Saat dipergoki dan digeledah, dari saku DF didapati sabu-sabu seberat 0,5 gram. "Anggota Polsek Muara Muntai menemukan 3 poket kecil yang diduga sabu-sabu di dalam bungkus rokok warna hitam," ujar Basuki pada Disway Kaltim, Sabtu (11/9/2021). Sementara itu, AD, diamankan keesokan harinya, Kamis  9 September 2021 dengan laporan polisi yang berbeda. AD diamankan di Desa Perian, RT 2. Pelaku yang diketahui bekerja serabutan ini, kedapatan menyimpan dan menjual narkotika jenis LL (double L).   Awal mulanya terungkapnya kasus ini, berawal dari seorang berinisial PT, yang melintas di RT 4, Desa Muara Leka. Karena mencurigakan, akhirnya dilakukan penggeledahan, dan didapati 10 paket double L, dengan total 30 butir. Saat diinterogasi, PT mengatakan jika barang tersebut ia peroleh dari AD. Personel langsung saja mengarah ke kediaman AD dan melakukan penggeledahan. Petugas Polsek Muara Muntai mendapati 234 butir double L yang dikemas di 49 paket berbagai ukuran. Tersimpan di saku dompet berwarna pink. Dengan barang bukti tersebut, AD pun tidak bisa berkilah. Ia mengakui jika barang tersebut memang miliknya. Dan langsung digelandang ke Mapolsek Muara Muntai. "Keduanya memang TO kita lama, dan baru berhasil kita tangkap," lanjut Basuki lagi. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Muntai. Dengan tuntutan pasal yang berbeda. DF bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan AD bakal dijerat dengan Pasal 197 Ayat 1, Jo Pasal 196 Ayat 1, Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. MRF/ENY
Tags :
Kategori :

Terkait