Nekat Gondol Motor Majikan Demi Cetak Uang Palsu di Samarinda

Rabu 08-09-2021,10:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus pembuat dan pengedar uang palsu di Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula saat kedua pelaku yang diketahui berinisial S (28) dan ZN (25), berhasil ditangkap polisi dalam kasus pencurian motor Honda Vario dengan Nopol KT 4480 OC. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey mengatakan, motor yang dicuri oleh kedua pelaku itu merupakan milik juragan mereka. Diketahui, keduanya baru saja diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penjual pentol keliling. Lantaran sakit hati, keduanya yang kini menganggur kemudian nekat mencuri motor mantan juragannya tersebut. "Pelaku ini pedagang pentol dan merupakan anak buah dari pemilik motor (korban). Ngakunya karena kesal sering diberi makanan basi dan diberhentikan dari kerjaan, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban," ungkap Ipda Dovie Eudy kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Selasa (7/9/2021) sore. Bermodalkan kunci motor yang sudah diduplikat, keduanya melakukan aksi pencurian di kediaman korban di Jalan Rapak Indah Gang Nurul Hasanah, Kamis (26/8/2021) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah berhasil menggondol motor korban, selanjutnya mereka menjual barang curian itu dengan harga Rp 2 juta melalui sosial media. Hasil penjualan motor lalu mereka bagi rata. S yang telah memiliki modal hasil kerja haram tersebut, belakangan memiliki ide untuk melipat gandakan uangnya tersebut. Berbekal ilmu seadanya yang didapat dari YouTube, S berencana ingin membuat uang palsu. Uang Rp 1 juta hasil menjual motor curian dia gunakan sebagai modal membeli printer, dan alat pendukung membuat uang palsu. Dengan cara scanner, uang asli berhasil dia gandakan berkali lipat. "Pelaku SB ini belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas polio dan tinta berkualitas. Modalnya dari uang hasil penjualan motor curian," terang polisi muda dengan satu balok di pundaknya itu. Terpisah, korban yang kehilangan motornya membuat laporan ke Polresta Samarinda. Singkat cerita, setelah dilakukan penyelidikan yang berliku Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. S dan ZN berhasil ditahan pada Kamis (2/9) lalu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dari tempat persembunyiannya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan kunci duplikat serta ratusan lembar uang palsu. "Kami lebih dahulu mengamankan AR (26) selaku penadah motor hasil curian SB (S) dan ZN (Zulfian). Setelah itu ketiga pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. Saat diinterogasi polisi mengenai barang bukti lembaran uang palsu tersebut, S mengakui dirinya telah mengedarkan uang palsu. Dovie menyampaikan, uang palsu tersebut diedarkan kedua pelaku dengan cara berpura-pura membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil. Seluruh aksinya itu dilakukan saat pada malam hari agar pemilik warung tak curiga. "Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah digunakan pelaku di warung-warung di Samarinda," bebernya. "Sedangkan ratusan uang palsu pecahan Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu sudah kita amankan, total uang palsu yang kami amankan sejumlah Rp 1,4 juta," imbuhnya. Lebih lanjut disampaikan IPDA Dovie Eudy, atas perbuatannya itu kedua pelaku S dan ZN dikenakan pasal 363 KHUP atas Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kemudian Pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah, AR dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait