Dinsos Balikpapan Siapkan Santunan Rp 10 Juta Per Orang, Ini Ketentuannya

Senin 30-08-2021,13:28 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan menyerahkan 77 data kematian kepada Pemprov Kaltim. Agar mendapat bantuan santunan kematian COVID-19.

Kepala Dinsos Balikpapan Purnomo menyebut proses penyaluran santunan masih digodok di Pemprov Kaltim. Dari informasi yang ia terima, Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan atau payung hukum penyaluran santunan belum final. Dengan demikian, untuk saat ini nominal penerima belum ada perubahan. Tetap Rp 10 juta per orang. Ia menyambut baik niat Pemprov Kaltim yang sudah mengambil alih usulan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilaksanakan di daerah.  Di Balikpapan sendiri ada 77 data penerima yang berhak menerima  santunan kematian. Sehingga program dari pemerinta pusat otomatis disetop. "Setelah itu ada penyetopan kan, jadi mudahan berlanjut dari 77 di tahap pertama, tahap selanjutnya bisa bertambah," urainya. Ia berharap Pemprov Kaltim benar-benar bisa merealisasikan program santunan tersebut. Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi sepakat. Pemprov Kaltim bakal menggelontorkan anggaran untuk memberi santunan bagi masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat virus corona. Adapun beberapa syarat untuk menerima santunan yang dikeluarkan Dinsos Kaltim, antara lain fotokopi KTP korban dan ahli waris. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas yang dilegalisir, atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sudah dilegalisir.  Syarat lainnya yakni surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi COVID-19, dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait