Kasus Setrum Ikan di Beloan Kubar Terhalang Sertifikasi Jaksa

Minggu 29-08-2021,21:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Perjalanan kasus illegal fishing setrum ikan di Kampung Muara Beloan tak berujung klimaks. Seperti sutradara sinetron tanpa penonton.

Kerendahan hati oleh aparat penegak hukum (APH) di Kutai Barat (Kubar) terhadap pelaku setrum, justru menuai kontraksi menjadi-jadi. Bagi mereka yang merasa terlindungi atas rasa sosial hati ini, tentu senang sekali. Bagaimana dengan nasib para nelayan lain, yang hanya berbekal alat tradisional ini. Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com mencoba menggali informasi secara rinci. Rudi Suhartono yang merupakan Petinggi Kampung Muara Beloan turut kecewa proses hukum di Kubar tak sesuai harapan. Penyebabnya adalah penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kutai Barat belum mengantongi sertifikasi khusus di bidang perikanan. “Betapa kecewanya saya, betapa kecewanya lembaga adat, BPK, LPM masyarakat ketika danau luas ikannya tidak ada, gara-gara pelaku setrum dibiarkan,” tukas Rudi. “Tolonglah ini tidak ada toleransi lagi sesuai yang dikatakan dari pihak Kapolda sudah mengatakan melalui Kadiv Humas akan diproses secara hukum. DKP juga mengatakan proses secara hukum, cepat segera pak jangan bertele-tele karena ini masalahnya masalah sesuap nasi masyarakat,” timpalnya lagi. Secara terpisah, Kepala bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, Eko Kurniawan angkat bicara soal kasus setrum ikan di Muara Beloan tersebut. “Bersama Satpol air dan Jampidum maunya diproses tapi jaksa baru 6 bulan sedangkan kita sekarang harus ada legal formal. Dalam arti sudah mengikuti kursus dan pelatihan mengenai perikanan. Nah di Kutai Barat belum ada yang begitu. Jadi otomatis ya kami agak bingung ini,” ungkap Eko, di sela-sela patroli gabungan di Danau Jempang Kecamatan Jempang, beberapa waktu lalu. Berdasarkan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009, jaksa penuntut umum harus mengantongi sertifikasi pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan. “Mereka harus pernah ikut pelatihan penanganan illegal fishing. Kalau belum latihan kan belum tahu itu. Kan mereka harus punya sertifikat, kalau enggak ada sertifikat kita enggak diakui secara hukum,” beber dia. Sementara Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi berbeda. Ia mendukung penuh langkah hukum yang telah dilakukan aparat Kampung Beloan, karena dorongan nelayan yang dirugikan akibat ulah pelaku setrum ikan. Menurut Riza, pelaku setrum di Kutai Barat seharusnya bisa dilimpahkan ke Provinsi. “Kalau bisa diproses hukum, karena sudah parah itu. Aku kesal juga mendengar itu (tidak diproses). Kalau mereka melimpahkan, itu kami proses. Tapi kita menghormati tingkat dua dulu. Jangan langsung tiba-tiba diambil alih. Barang bukti kan mereka yang pegang semua itu dan masyarakat tahu sudah,” jelas Riza saat dihubungi via telepon. Pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri Kubar belum juga melimpahkan ke tingkat Polda maupun Kejaksaan Tinggi Kaltim. Belakangan ada wacana para pelaku hanya dilakukan pembinaan. “Karena hukum formil ini tidak bisa diangkat ke atas, kalau diangkat ke atas, praperadilan kita juga yang kena,” ujar Kasat Polair Polres Kubar, AKP Heru Santoso dengan singkat. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait