Terkait Mutasi Kendaraan Luar Daerah, Samsat Kutim: Tidak Memaksa, Tapi Berharap
Jumat 27-08-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUTIM, nomorsatukaltim.com – Wacana memutasi pelat kendaraan luar daerah di Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. UPTD Pengumpulan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Wilayah Kutim siap melakukan hal tersebut. Hanya saja, Samsat tidak memiliki wewenang terhadap wajib pajak untuk memutasi pelat luar daerah itu.
Kepala UPTD PPRD Samsat Wilayah Kutim, Novia Haswaty mengatakan, Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan luar daerah memang tidak bisa dipaksakan. Sebab kendaraan ini kerap berpindah-pindah posisi atau kepemilikan.
“Kecuali pemilik memang berdomisili di daerah tersebut. Tentu akan lebih mudah jika melakukan mutasi,” ucap Novia.
Mengingat kendaraan industri ini sifatnya kendaraan umum, bukan milik pribadi. Hal itu yang jadi alasan sulitnya memutasi kendaraan dengan pelat luar daerah.
Sehingga untuk kendaraan yang dimiliki perusahaan akan sulit. Sebab bisa saja kendaraan tersebut berpindah ke wilayah lain. Sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan.
“Tapi kalau memang itu dilakukan tentu lebih bagus. Silakan saja mengurus BBN-nya, kami di Kutim siap melakukan itu,” katanya.
Ia menjelaskan, biaya BBN kendaraan luar daerah itu nilainya bervariasi. Tidak bisa dipatok pasti nilainya. Sehingga sulit untuk memprediksi angka pendapatan daerah. Lantaran, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan harga jual kendaraan tersebut.
“Angkanya 15 persen dari nilai jual. Nah kalau kendaraan semakin tua maka nilai jualnya juga rendah. Maka rendah pula biaya BBN-nya,” paparnya.
Apalagi sejak tahun lalu, juga ada kebijakan relaksasi dari Pemprov Kaltim. Dari kebijakan itu sejauh ini sudah ada sekitar 16 ribu kendaraan pelat luar daerah yang mutasi. Hanya saja itu merupakan data seluruh Kaltim.
“Semua data masuk ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kaltim. Jadi jika khusus untuk Kutim harus bertanya ke provinsi dulu. Begitu juga terkait besaran pendapatan yang masuk dari BBN ini,” terangnya.
Perempuan berhijab ini menilai, meskipun ada kebijakan relaksasi, angka pajak kendaraan bermotor masih belum mencapai target. Pengurangan pajak sebesar 40 persen rupanya belum membuat pemilik kendaraan sadar terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
“Mungkin juga karena situasi pandemi ini. Jadi banyak orang yang enggan mengurus BBN-nya,” tandasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :