Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud beserta sang istri Nurfadiah akhirnya membuka suara terkait dugaan pidana penipuan cek kosong yang sempat dilaporkan ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu. Bahkan, berdasarkan surat Kepolisian Resort Kota Samarinda Nomor : Nomor : B/104/VIII/2021 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 2 Agustus 2021, telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasanuddin Masud yang biasa dikenal dengan sebutan Hamas ini akhirnya membuka suara melalui juru bicara keluarganya, Agus Shali SH. Dalam konfrensi pers-nya yang dihelat di Cafe Urban jalan Juanda Samarinda sejumlah klarifikasi dipaparkan.“ Pak Haji Hasan tidak pernah kenal, tidak pernah bertemu apalagi berbisnis pelapor yaitu Irma Suryani. Jadi dikarenakan tidak pernah berhubungan langsung, sehingga sangatlah tidak mungkin untuk bisa melakukan sebuah tindak pidana penipuan sebagaimana yang telah dilaporkan,” papar Agus.
Menurutnya, bahwa yang berhubungan langsung dengan pelapor adalah sang istri Nurfadiah. Dimana ia pernah menjalin hubungan bisnis dengan dengan pelapor sejak tahun 2011, yang awalnya pernah membeli perhiasan berlian dengan nilai total sebesar Rp 3,1 miliar. Bahkan tehadap pembelian itu, secara keseluruhan sudah dibayar lunas oleh Nurfadiah kepada pelapor.
Selanjutnya antara Nurfadiah dan Irma Suryani pernah juga menjalin kerja sama dalam bisnis jual beli tas branded, sepatu, baju, jaket branded, hingga perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya. Modal yang telah masuk ke rekening Nurfadiah sejak bulan September 2012 sampai 26 Juni 2015 berdasarkan bukti rekening koran adalah sebesar Rp 3 miliar lebih. Sedangkan pengembalian modal yang dilakukan oleh Nurfadiah kepada Irma Suryani sampai dengan tanggal 04 Desember 2017 adalah sebesar Rp 4.7 miliar lebih.
“ Sehingga dapat disimpulkan bahwa diantara kami tidak lagi ada hubungan utang piutang ataupun kerjasama bisnis tersebut,” bebernya.
Namun dalam perjalanannya memang sangat disayangkan. Sebab, semasa proses pengembalian uang untuk modal bisnis itu, Irma Suryani diduga telah mengambil dengan paksa secara bertahap barang-barang berharga milik Nurfadiah. Beberapa diantaranya perhiasan berlian, jaket branded, perhiasan emas, jam tangan, Sertifikat tanah dan bangunan, serta BPKB Mobil yang dilakukan dengan rentang waktu tahun 2013 sampai tahun 2016.
Jika ditotal perkiraan nilanya mencapai Rp 16.6 miliar lebih. Bahkan barang-barang tersebut hingga saat ini masih belum dikembalikan kepada pihak Nurfadiah.
Sementara itu terkait pelaporan dugaan pidana penipuan yang dilayangkan oleh Irma Suryani, Nurfadiah diakui tidak pernah memberikan sebuah cek sebagai jaminan ataupun sebagai bentuk transaksi pembayaran dari kerja sama itu. Bahkan keberadaan cek tersebut ada di tangan Irma Suryani, baru diketahui sejak laporan pengaduan di Polresta Samarinda pada 4 April 2019 tentang indikasi tindak pidana penipuan.
“ Atas laporan tersebut kami dari pihak keluarga mengaku merasa dirugikan secara materi dan juga dirugikan secara moral. Untuk itu kami telah kami melaporkan kasus ini kepada Polda Kalimantan Timur dimana hasil dari perkembangan penyelidikan pada 23 Agustus 2021 tentang adanya indikasi tindak pidana pengancaman dan perampasan dengan terlapor saudari Irma Suryani,” ungkap Agus.
“ Kami dari pihak keluarga besar Hasanuddin Mas’ud berharap, dari kasus ini meminta masyarakat tidak berasumsi teralu dini terkait peristiwa tersebut. Namun kami mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, sampai nantinya akan terbukti secara hukum pihak siapa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Agus. (sam)