Wacana Kutim Tambal APBD: Pajaki Kendaraan Luar Daerah

Rabu 25-08-2021,13:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

KUTAI TIMUR, nomorsatukaltim.com – Keberadaan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah mulai menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Di tengah upaya menutup lubang anggaran yang defisit, muncul wacana menggali pajak dari kendaraan itu.

Caranya, dengan mewajibkan pemilik kendaraan luar daerah untuk memindah registrasi nopol. Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, kebijakan mutasi plat nomor sukses, bakal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Memang harusnya bisa disosialisasikan agar pemilik kendaraan untuk berganti plat,” ucap Joni. Apalagi, kendaraan plat luar daerah itu kebanyakan milik perusahaan di Kutim. Menurutnya hal itu tak perlu terjadi. Komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap daerah pun diragukan jika seperti ini kondisinya. “Kan dengan memakai plat sini, itu jadi bentuk membantu daerah. Karena pajak kendaraan masuk ke Kutim,” urainya. Secara kasar, politisi PPP ini menghitung PAD dari pajak kendaraan itu. Didapati hasilnya cukup tinggi. Untuk kendaraan roda empat, pajak per tahun yang dikenakan mencapai Rp 4 juta. “Bengalon saja ada 900 unit, hasilnya sekitar Rp 3,6 miliar tiap tahun. Belum lagi kendaraan besar dan dihitung seluruh kecamatan. Bisa lebih Rp 50 miliar hasilnya,” bebernya. Atas dasar itu pula, Joni mendukung jika ada upaya pergantian plat luar daerah itu. Sehingga akan membantu penambahan APBD secara keseluruhan. “Kita tahu selama ini Kutim sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Jika PAD besar, tentu tidak bergantung lagi,” sebutnya. Joni menilai, PAD di Kutim sedikit tertinggal dengan beberapa daerah lain. Padahal memiliki potensi pajak dan retribusi daerah yang besar. Memiliki PAD yang berkontribusi pada APBD tentu bakal memenuhi kebutuhan masyarakat. “Banyak potensi lain, seperti retribusi sektor kelapa sawit, jasa angkutan perusahaan dan lainnya. Harus dimaksimalkan semuanya,” tandasnya. Dalam pernyataan terpisah Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, penggunaan kendaraan luar daerah diatur dalam UU no 22/2009. “Aturan jelas menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan ke Polisi, jika kendaraan yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi,” jelasnya. “Nah jika sampai 3 tahun atau 5 tahun, plat luar daerah harus mutasi,” kata Welly. Persoalan kendaraan luar daerah berawal dari usulan warga Kecamatan Bengalon. Mereka  berharap penggunaan plat daerah bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Sudah bikin rusak jalan, masa bayar pajaknya untuk daerah lain,” kata Tony Irawan. Keberadaan kendaraan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyalurkan BBM di sebuah wilayah. Karena itu jika kendaraan itu tidak tercatat di Kaltim, makai a menggunakan jatah masyarakat Kaltim. *BCT/ZUL/YOS  
Tags :
Kategori :

Terkait