Residivis Dobel L di Kubar Ditangkap Saat Cari Sabu

Selasa 24-08-2021,21:37 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUBAR, nomorsatukaltim.com - Meski sudah pernah merasakan sumpeknya berada di balik penjara, S (21) tidak  jera. Pemuda asal Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok kembali dijebloskan ke sel tahanan, lantaran kedapatan memiliki narkotika diduga sabu.

Saat dicokok, tersangka S diduga baru saja membeli sabu dan ingin mengambilnya di seputaran ATM komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat (Kubar), Sabtu (21/8/2021). “Kami langsung sergap tersangka di lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitabriyani kepada Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu-sabu dari tangan tersangka. Kepada polisi, ia mengaku barang haram tersebut baru dibeli dari temannya yang berada di Tenggarong, Kutai Kartanegara, menggunakan sistem transfer. “Tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bitabriyani. Kepada media ini, perwira polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu mengungkapkan, tersangka merupakan residivis narkoba. “Sekarang naik level. Dulunya ditangkap karena kasus Dobel L, sekarang sabu,” ujarnya. Untuk menerima buah dari perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait