Polres Paser Ditenggat 2 Hari, Cari Oknum Satgas Penganiaya Warga

Selasa 24-08-2021,10:26 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com- Pemkab Paser menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kepada AS (21) pada pekan lalu. Bersama Polres Paser, Kodim 0904/PSR, dan Aliansi Masyarakat Paser, mereka melakukan pertemuan di Kantor Bupati Paser, Senin (23/8/2021).

Pertemuan itu dipimpin Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf. Usai pembahasan, Politisi Golkar itu membacakan berita acara yang disepakati di depan massa. Setidaknya terdapat tiga poin yang disampaikan. Yakni, Pemkab Paser sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu, dan menyampaikan permohonan maaf. Menginginkan hal tersebut tidak terulang kembali. Serta pihak Polres Polres akan berupaya semaksimal mungkin dalam kurun waktu dua hari ke depan dapat menemukan oknum pelaku penganiayaan. Terakhir, pemerintah daerah akan melaksanakan rapat Satgas COVID-19 yang dipimpin Bupati Paser guna memutuskan langkah tepat untuk memberikan solusi dalam permasalahan itu.  Dikatakan orang nomor dua di Paser itu, untuk dapat menindaklanjuti permasalahan itu dengan cepat dan tepat, Syarifah Masitah Assegaf juga telah bertemu dengan pihak keluarga yang saat ini disebut korban. Pada dasarnya, mereka pun tak ingin mempermasalahkan hingga ke meja hijau. "Mereka hanya menginginkan pelaku (penganiayaan) bisa datang meminta maaf, sebagai bentuk tanggung jawabnya, tak usah sembunyi," kata Masitah, ditemani Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto dan Dandim 0904/PSR, Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos, M.Tr (han), kepada awak media. Dirinya pun telah berkoordinasi dengan Bupati Paser, Fahmi Fadli. Orang nomor satu di Bumi Daya Taka itu meminta tak ada yang harus ditutup-tutupi. "Kalau memang mereka (oknum Satgas) melakukan pelanggaran, sampaikan yang mana pelakunya, bawa ke rumah keluarga korban," terang Masitah menirukan ucapan Fahmi Fadli. Saat disinggung apakah diberikan sanksi penurunan jabatan jika terbukti bersalah. Masitah menyebutkan, tak menutup kemungkinan hal itu harus dilakukan. "Iya, kemungkinan itu yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah daerah," tegas Masitah. Terkait dengan tenggat waktu yang diberikan selama dua hari ke depan atau hingga Rabu (25/8/2021), Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto mengatakan, berupaya semaksimal mungkin dalam mengetahui oknum pelaku pemukulan. "Kami berusaha semaksimal mungkin kemampuan kita, dan kerja sama dari pihak-pihak terkait. Mudahan dengan adanya kerja sama dan kerja maksimal. Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan sudah bisa mendapatkan siapa pelakunya," pungkas Eko Susanto. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait