Perselingkuhan Masuk Perbup Kode Etik ASN

Senin 23-08-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com -  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dituntut berperilaku baik. Saat jam kerja maupun di luar jam kerja, alias dalam kehidupan sehari-hari. Jika melanggar, maka siap-siap sanksi menanti.

Ada Peraturan Bupati (Perbup) 10/2021 tentang kode etik dan perilaku ASN. Lahir sebagai pedoman sikap, perilaku, tulisan dan ucapan pegawai pemerintah daerah saat berada di manapun. Diterbitkan Pemkab PPU sesuai usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. Kepala BKPSDM PPU, Khairudin menegaskan itu sebagai upaya pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang ASN. Terbitnya aturan itu juga keharusan, seusai adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. "Memang kita harus punya aturan. Karena pada saat KPK datang lalu, mereka tidak menanyakan PP, tapi menanyakan peraturan di daerah yang mengatur kode etik PNS daerah. Makanya kita harus buat, dari hasil diskusi dengan KPK," katanya. Pelanggaran yang diatur di antaranya ialah keterlibatan pegawai dalam urusan organisasi politik, keterlibatan dalam suatu tindakan melanggar hukum hingga ke urusan-urusan perselingkuhan. "Ada beberapa kali kejadian. Untuk perselingkuhan saja, tahun ini saya dapat laporan dua kali terjadi," tandasnya. Khairudin juga menegaskan, aturan ini mencakup hingga keseharian seorang PNS. Baik itu dalam kehidupan nyatanya, maupun dalam kehidupan maya. "Termasuk di media sosial ia tidak boleh melakukan ujaran kebencian dan sebagainya," tegasnya. Untuk sanksinya, terbagi dalam tiga tingkatan. Ringan, sedang, dan berat. Hal itu diserahkan pada Inspektorat PPU untuk memberikan rujukan pada suatu tindakan pelanggaran. Yang terberat bisa diberikan penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. "Semisal ia melakukan tindak pidana, maka sanksi secara hukum tetap berjalan. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif untuk mereka," ungkapnya. Adapun terbitnya aturan ini diyakini tak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena merupakan turunan dan berlandaskan berbagai aturan, mulai undang-undang dan berbagai Peraturan Pemerintah Nomor 7/2002, 5/2014, 23/2014, 42/2004, 53/2010 dan 11/2017. "Karena dalam prosesnya, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) turut memberikan rekomendasi melalui kanwil (kantor wilayah)-nya di provinsi," pungkasnya. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait