Wali Kota Samarinda Kosongkan Kantor Golkar Setelah 34 Tahun Ditempati

Sabtu 21-08-2021,22:03 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemkot Samarinda resmi mengambil alih kantor sekretariat Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat II Partai Golkar Samarinda. Puluhan personil Satpol PP diturunkan untuk menyegel aset gedung di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, Jumat (20/8).

Diketahui, aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah ditempati partai berlambang pohon beringin sejak lebih dari 30 tahun lalu. Namun, berdasarkan bukti sah, kepemilikan dua jenis aset tersebut ada di tangan Pemkot Samarinda. Proses penyegelan sempat terhenti ketika pihak Golkar meminta audiensi dengan pemerintah kota. Pasalnya, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Golkar Samarinda, Lasila mengaku pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkot untuk melakukan pembicaraan terkait keinginan DPD Partai Golkar membeli aset lahan dan bangunan tersebut beberapa hari sebelumnya. Namun dalam audiensi antara pihak Golkar dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Lasila menyatakan kesiapan DPD II Golkar mengosongkan sekretariat yang telah ditempati sejak 1987. Andi Harun, dalam pernyataannya saat jumpa pers yang digelar selepas audiensi menyampaikan apresiasi kepada pengurus Golkar atas kesediaan mereka mengembalikan aset tersebut. "Kita berterimakasih karena teman-teman Partai Golkar telah menyerahkan secara sukarela, secara hukum, dan hak kepada Pemkot Samarinda. Ini apresiasi kami setinggi-tingginnya," ucap Andi Harun. Namun begitu, Pengurus Golkar masih diberikan waktu selama sepekan ke depan. Atau hingga Jumat 27 Agustus 2021, untuk melakukan pengosongan barang-barang yang masih tersisa di dalam bangunan tersebut. Menurut AH-sapaan Andi Harun, bangunan tiga lantai yang telah 'disita' nantinya akan digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkot Samarinda yang disebut belum memiliki bangunan kantor permanen. Pada kesempatan yang sama juga, Andi Harun memastikan Pemkot telah menerima surat bernomor 216/DPD/GOLKAR/SMD/VIII/2021 perihal rencana pembelian aset pemkot. Surat itu dikirimkan pengurus Golkar pada Kamis 19 Agustus 2021. Atau sehari sebelum penyegelan. "Saya sudah membaca isi surat tersebut. Akan kami balas pada Senin 23 Agustus 2021 nanti," ujarnya. Ia menyatakan, dirinya akan terlebih dahulu mengkaji opsi pembelian aset tersebut bersama jajaran Setda Pemkot dan memeroleh dukungan persetujuan DPRD. "Metode pembelian akan kami kaji dengan peraturan perundangan-undangan. Kami kaji dulu. Pembelian nantinya harus melalui proses lelang, dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," beber dia. AH menyebut, upaya mengkaji usulan itu sebagai bukti bahwa dirinya tidak menutup kesempatan Partai Golkar memiliki aset-aset tersebut secara sah. "Kita tidak boleh terlalu saklek juga. Kami juga masih memberikan kesempatan lah kepada teman-teman Golkar. Apalagi, sudah bertahun-tahun digunakan, didiami, dan dimanfaatkan oleh Golkar Samarinda. Dinas Kearsipan nanti, masih ada tanah kosong lainnya," ujarnya. Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Golkar Samarinda, Lasila dalam audiensi menyanggupi tenggat waktu yang diberikan Pemkot Samarinda untuk melakukan pengosongan bangunan dalam waktu sepekan. Disebutkan bahwa sisa barang yang masih tertinggal ialah sehuah meja, kursi, 3 unit komputer, dan perkakas operasional Golkar lainnya. "Intinya, dalam seminggu ini kami harus bersih-bersih. Kalau pindah kami belum tahu (dimana lokasinya). Tanya pak ketua. Tapi kami ada persiapan sudah," ucapnya dikonfirmasi setelah audiensi. Lasila mengaku bahwa dirinya tak dapat memastikan akan berpindah kemana nantinya operasional kepengurusan DPD II Golkar selama satu pekan tersebut. "Kami akan cari tempat lain sementara, insyaallah ada tempatnya. Seminggu ini fokus bersih-bersih dulu," pungkas Lasila. (DAS)
Tags :
Kategori :

Terkait