Pembunuh Medelin Berujung Vonis Seumur Hidup

Kamis 19-08-2021,14:18 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Mukhammad Munawir alias Nawir alias Edo, terdakwa kasus pembunuhan Medelin Sumual, tuntas menjalani persidangan. Ia divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Majelis hakim menyatakan, Munawir terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sidang putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Kubar, Rabu (18/8/2021). Vonis penjara seumur hidup ini juga sama dengan tuntutan JPU, dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. “Menyatakan terdakwa Mukhammad Munawir alias Edo Bin Mustain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," demikian petikan putusan hakim PN Kubar. Dalam amar putusan pengadilan juga menetapkan barang bukti, berupa pisau dan sejumlah pakaian dirusak dan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti milik korban Medelin Alias Tasya dikembalikan ke pihak keluarga melalui saksi Donald Richardo Sumual. Yakni pakaian dan satu unit motor Yamaha Vixion. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut Hakim dalam putusannya. Sementara satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna merah muda dikembalikan kepada terdakwa. Terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara. Untuk diketahui, Mukhammad Munawir (21) dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Medelin Sumual, perempuan 20 tahun asal Kecamatan Linggang Bigung Kubar, pada 1 Februari 2021. Pelaku menghabisi nyawa Medelin di rumahnya sendiri kampung Sumber Sari kecamatan Barong Tongkok. Ia didakwa dengan pasal berlapis tentang perampasan nyawa orang lain. Yaitu pasal 340, Subsidair Pasal 338  dan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait