Pelaku Illegal Fishing Hanya Dibina, Warga Beloan Ancam Demo
Senin 16-08-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Ancaman aksi demo besar-besaran oleh ribuan nelayan tradisional di Kutai Barat (Kubar) mengemuka. Jika pelaku illegal fishing atau menangkap ikan gunakan setrum hanya sekadar dibina oleh penegak hukum.
Masalahnya, kekesalan nelayan akibat setrum ikan sudah sangat berdampak hilangnya mata pencaharian nelayan. Bahkan perkembangan ikan terancam punah.
"Kami sangat berharap agar para penegak hukum harus action memproses hukum kepada pelaku setrum ikan. Harus dipenjara supaya ada efek jera. Jika tidak akan banyak masalah sosial di masyarakat," kata Hermadi, Kepala Adat Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kubar, kemarin (15/8/2021).
Hal senada ditegaskan Anggota Komisi 2 Noratim, secara terpisah. Sanksi hukum, tegas Noratim, sebagai langkah yang tepat. Karena jika dilakukan demikian, dipastikan perkembangan perikanan akan punah.
Jika sudah demikian yang rugi tidak saja ribuan nelayan melainkan pemerintah. Karena dipastikan akan ada gejolak sosial yang sangat tinggi nantinya. Sementara pelaku setrum yang dilakukan segelintir orang justru menjadi berkembang.
Hermadi menyebutkan, aksi demo besar-besaran ini bukan ancaman saja. Tapi ini masalah serius. Yakni masalah perut ribuan nelayan dan anak istri akan kelaparan karena hilangnya penghasil nelayan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tolong penegak hukum dan dinas terkait segera bersikap. Kok pelaku setrum malah tumbuh subur. Apalagi sekarang sudah dijual bebas alat setrum asal Thailand. Cukup beli secara online sudah dapat. Bahkan alat setrum asal Thailand itu memiliki kekuatan setrum lebih besar. Meski hanya menggunakan aki," katanya. Tidak saja ikan besar, lanjutnya ikan kecil dan benih ikan ikut mati.
Masih maraknya penangkapan ikan dengan cara setrum di perairan sungai wilayah Kubar mendapat perhatian Polda Kaltim. Jajaran kepolisian setempat diinstruksikan melakukan penegakkan hukum secara profesional.
“Tentu ada tahapan proses hukum. Jajaran Polres Kubar sudah memahami, karena sudah melanggar pidana,” sebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Ade menguraikan jika ada masyarakat yang melakukan penyetruman di sungai-sungai untuk menangkap ikan sudah dilarang dalam undang-undang perikanan.
“Sangat merusak lingkungan hidup. Sungainya rusak, ikannya pun ikut mati karena terkena setrum,” paparnya.
Selain itu, cara ini tidak diperbolehkan lantaran membahayakan bagi pelakunya, maupun kelangsungan hidup biota air lainnya. Menyikapi hal ini, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Pasalnya jika terbukti melakukan, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara 6 tahun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Riza Indra Riadi sangat mendukung tindakan hukum pelaku illegal fishing.
"Kita sangat setuju kepada pelaku illegal fishing harus ditindak tegas secara hukum. Apalagi sampai mengancam kehilangan nelayan tradisional hingga mengancam kepunahan perikanan,” tegas Riza Indra Riadi.
Apalagi, kata dia, pelakunya tidak kunjung jera. Ini disebabkan, hanya dibina saja. Berarti harus dihukum kurungan. Para penegak hukum harus melihat dampaknya, sebelum perkembangan perikanan di Kubar terus mengancam.
Terkait perbuatan penyetruman ikan, menurut dia, jika sudah meresahkan masyarakat sudah tidak bisa ditelerir lagi. Apalagi sampai mengancam kehilangan pekerjaan nelayan tradisional yang sudah dilakukan secara turun menurun.
“Setrum ikan itu bisa membunuh semua ikan. Tidak saja induknya sampai ke benih-benih ikan,” katanya.
Menjadi referensi dasar hukum, UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pada pasal 84 ayat 1 ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. Ini salah satu yang bisa diterapkan sanksi bagi pelaku illegal fishing.
Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo mendukung langkah tegas pelaku illegal fishing. Karena selama ini masih keterbatasan sarana dan prasarana dengan telah dibentuknya Polair (Polisi air).
Tapi sejak 2021 ini, dilakukan penegakan hukum di bidang air. Yakni pada perairan Sungai Mahakam, danau, dan seluruh sungai yang ada di wilayah hukum Polres Kubar, yaitu di Kubar dan Mahakam Ulu.
“Segera mengupayakan penegakan hukum di bidang air. Paling utama adalah illegal fishing. Di antaranya menindak pelaku penangkapan ikan yang menggunakan setrum di sungai dan danau,” tegas kapolres.
Untuk mendukung kinerja Polair, kapolres menginstruksikan, kepada polsek se-Kubar dan se-Mahulu, agar membantu penegakan hukum di air.
“Polsek untuk mem-backup Polair. Namun jika ada informasi masyarakat terkait illegal fishing maka segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Maraknya illegal fishing ini dibenarkan nelayan di sejumlah kecamatan di Kubar. Anehnya, upaya penegakan hukum seperti tumpul. Akibatnya pelaku setrum ikan terus bertambah. Hal ini karena kekecewaan oleh nelayan tradisional. Jika selama ini berdiam lantas menjadi nelayan yang menangkap ikan menggunakan setrum.
“Kami sangat berharap agar polisi bertindak tegas. Tangkap dan penjarakan. Jika tidak kami akan menggunakan hukum rimba,” kata Jali warga Kecamatan Muara Pahu. Hal senada nelayan di Kecamatan Melak Yansyah.(luk/zul)
Tags :
Kategori :