Mal-Mal di Kaltim Mulai Bersiap Meski Syarat Kartu Vaksin Masih Dibahas

Jumat 13-08-2021,19:23 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com  - Pemerintah pusat membuat kebijakan baru terkait penggunaan kartu vaksin dan dokumen negatif antigen sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto menyebut sudah menerima informasi bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan di empat kota di Pulau Jawa. Yakni di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. "Sesuai keputusan Pak Luhut (Menko Marves) dalam hal ini mewakili pemerintah saat zoom meeting dengan DPP APPBI dan ketua semua DPD APPBI. Untuk luar Jawa masih dalam pembahasan," ujarnya. APPBI Kaltim bersikap. Aries menyebut pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk Tim IT Departemen Kesehatan RI, terkait data-data mal di Kaltim. "Secara komunikasi, di antara mal di Kaltim sudah ada diskusi, cuma yang jadi masalah adalah penduduk Kaltim yang sudah vaksinasi masih di bawah 15 persen, masih rendah sekali," ungkapnya. Menurutnya, aturan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat akses masuk pusat perbelanjaan, harus disesuaikan dengan jumlah masyarakat yang sudah divaksin dalam suatu kota tertentu. Setidaknya, warga yang sudah tervaksinasi mencapai 80 persen. "Dengan begitu, baru bisa menggerakkan tingkat kunjungan ke mal," katanya. Dari informasi yang dia terima. Seluruh pengelola mal di Kaltim juga sedang menyiapkan sarana untuk mendapat QR card, dari tim IT Departemen Kesehatan RI. QR Card itu merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk pemantauan dan mendukung percepatan vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itulah yang nantinya terintegrasi dengan kartu vaksin. "Saat ini (aturan kartu vaksin) baru di mulai di mal-mal empat kota tersebut ya, masih muncul banyak masalah. Banyak pengunjung tidak bisa masuk mal dan akhirnya harus pulang kembali," urainya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar. Yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi. Yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus. Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap adaptasi. Baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar,” katanya. Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10 pagi hingga jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan. Berlaku bagi pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. “Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Kamis (12/8). Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal. Agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, lanjutnya, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR. “Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap Oke. Jadi, kata Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, semua syarat ini diwajibkan semata- mata untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” katanya. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal. “Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi COVID-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujarnya. RYN/BEN/ENY    
Tags :
Kategori :

Terkait