Pelapor Hamas, Juga Pernah Laporkan Politikus Golkar Lain

Jumat 13-08-2021,15:57 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Langkah politikus Golkar Hasanuddin Mas’ud menuju kursi Ketua DPRD Kalimantan Timur bakal semakin terjal. Belum tuntas proses di parlemen, sekonyong-konyong muncul masalah lain. Seorang wanita pengusaha melaporkan politikus Golkar itu ke Polresta Samarinda.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Laporan kepada anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar menguar setelah Polresta Samarinda mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (9/8). Isinya menyatakan bahwa kepolisian memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan. Sang pelapor diketahui bernama Irma Suryani, warga Jalan S. Parman Samarinda. Ia tak hanya melaporkan ketua Komisi III DPRD Kaltim itu, melainkan juga sang istri, Nurfadiah. Bahkan rencananya dalam waktu dekat ini, politisi Golkar tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Kuasa Hukumnya pelapor, Jumintar Napitupulu mengatakan pihaknya bahkan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Samarinda, dengan nomor surat : B/5209/VII/2021/Reskrim, tanggal 29 Juli 2021. “Intinya pada poin 2 menyatakan, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juli 2021 di Polda Kaltim, terkait dugaan perkara penipuan dengan menggunakan Cek kosong yang saudari (pelapor) laporkan pada tanggal 9 April 2020, proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Jumintar melalui pesan tertulisnya kepada Disway Kaltim Kamis (12/8). Selanjutnya, kata Jumintar, dalam surat itu juga menyebutkan, agar pihak pelapor segera datang ke Polresta Samarinda untuk membuat Laporan Polisi. Hal itu juga telah dilakukan kliennya pada Senin (2/8) lalu. “Klien kami memenuhi panggilan pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Samarinda. Kemudian dilanjutkan dengan diambilnya keterangan klien kami selaku pelapor/korban oleh penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda,” beber Jumintar. Dengan demikian, Jumintar mengatakan, bahwa kliennya telah merasa lega atas diterimanya SP2HP tersebut. Pasalnya terhitung sudah 1 tahun 4 bulan perkara ini dilaporkan kliennya ke Polresta Samarinda dan baru naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah maju kendati mesti berbagai cara maupun upaya ditempuh kliennya. Termasuk berkali-kali kuasa kukum bersurat kepada Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri, agar kasus dugaan penipuan dengan cek kosong tersebut dapat diproses secara profesional. "Setelah klien kami di-BAP, Selasa (3/8) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/104/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021. Selain itu, surat yang sama telah dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda serta ke Kejaksaan Negeri Samarinda," terangnya. Jumintar membeberkan isi dari SPDP, disebutkan bahwa pihak terlapor atas nama Nurfadiah Amd (39) dan Hasanuddin Mashud (46), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP. “Dengan adanya surat tersebut, kami semakin yakin bahwa titik terang dari perkara yang dilaporkan klien kami sudah ada,” ucapnya. Selain itu SPDP ini juga telah dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Menurut Jumintar, kasus ini memang sudah semestinya dipantau oleh dua lembaga penegak hukum tersebut. Ia pun berharap, agar Kejaksaan Negeri Samarinda dengan segala prestasi dan kredibilitas yang ada selama ini, dapat secara profesional menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan. Berupa cek kosong yang merugikan kliennya sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus ini, kata Jumintar, berawal dari bisnis Solar di tahun 2016 antara pelapor dan terlapor. "Walaupun melibatkan pejabat negara, kami berharap kasus ini dapat diproses sampai tahap persidangan, demi tegaknya asas keadilan,” tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, turut membenarkan perihal kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim tersebut, sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya betul (sudah ke tahap penyidikan),” ungkap Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi secara terpisah. Lebih lanjut, Sena menyampaikan, rencananya dalam waktu dekat ini, tim penyidik juga akan segera memanggil Hasanuddin Mashud untuk dimintai keterangannya. “Iya akan kami  panggil juga. Sekarang ini masih kami lengkapi dulu (barang bukti), masih kami cek juga 'Cek Palsu' yang dilaporkan itu,” jelasnya. Disinggung mengenai kendala, serta sebab lamanya proses penyelidikan kasus tersebut hingga baru naik ke tahap penyidikan. Disampaikannya, dikarenakan selama hampir satu setengah tahun ini pihaknya mesti melengkapi beberapa hal di dalam proses penyelidikan. “Ada beberapa hal yang harus kami pastikan,” tandasnya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Hafidi turut membenarkan, bahwa SPDP kasus dugaan penipuan Cek kosong tersebut sudah sampai ke meja kerjanya pada Senin (9/8) lalu. "Kejaksaan akan memproses semua SPDP yang masuk. Tidak ada perlakuan khusus. Soal tersangka, Kejaksaaan tinggal menunggu hasil Penyidikan dari Polisi,” singkat Hafidi.

Kami Ngikut Aja

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menyampaikan, pihaknya telah mengetahui perihal kasus dugaan penipuan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini, dirinya maupun Hassanudin Mas'ud, masih menunggu perkembangan dan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Samarinda. "Kita (kami) ngikut aja. Kalau kami dipanggil untuk (diminta) keterangan, ya kami ikut dan hadir," ungkap Saud, Kamis (12/8/2021) sore. "Kalau ditanya kami sudah ada persiapan, ya sudah ada langkah prepare. Cuma itu rahasia perusahaan. Nggak bisa untuk diceritain," sambungnya. Sementara itu, mengenai kapan akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan, Saud mengatakan, bahwa pihaknya masih belum mengetahui. Namun dirinya menyebutkan, bahwa sebelumnya Hassanudin sudah pernah dipanggil untuk hadir ke Polresta Samarinda. Tetapi dikarenakan sedang sakit, Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu tak bisa memenuhi panggilan polisi. "Ada dipanggil, beberapa hari yang lalu. Cuman karena kondisi badan yang kurang memungkinkan (Sakit). Kami minta penundaan sementara waktu sampai dengan sehat. tapi selanjutnya, prosesnya bergerak. baru kami tindak lanjuti," terangnya. Dikonfirmasi perihal kasus dugaan penipuan cek kosong, Saud menjelaskan, bahwa hal itu mengenai bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar antara kliennya dengan pelapor. Diketahui dalam bisnis tersebut tidak memiliki nilai kontrak. Sedangkan seharusnya di dalam bisnis besar itu diharuskan ada hitam putih di atas kertas "Kata klien saya, bisnis solar itu meragukan. Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu. Kalau nggak ada, ya isapan jempol aja," jelasnya. "Cuman ada beliau (Hasanuddin) mengatakan, ada cek kosong. Klien saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu yang perlu kami cermati, kok bisa ada cek kosong di situ. dari mana itu," imbuhnya. Saud pun berharap, mengenai munculnya cek kosong di dalam dugaan penipuan tersebut, dapat dicermati oleh para penyidik. Lantaran Hassanudin sebenarnya telah melakukan pembayaran kepada pelapor. "Dan itu (uang yang ditransfer) melebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak melibatkan perusahaan," pungkasnya. Terkait perkara yang membelit kadernya, sejumlah pengurus Golkar Kaltim yang dihubungi belum memberikan respons.

Siapa Irma Suryani?

Berdasarkan penelusuran Disway Kaltim, Irma Suryani tak hanya sekali berperkara dengan politikus Golkar. Berdasarkan informasi yang tersebar di media-media daring, ia juga pernah melaporkan Sapto Setyo Pramono ke Polresta Samarinda tahun lalu. Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu pernah dilaporkan dengan tuduhan penggelapan. Merujuk pemberitaan itu, Irma Suryani mengaku memanggil Sapto Setyo Pramono ke rumahnya pada April 2019. Dalam pertemuan itu, ia menitipkan sejumlah uang sebanyak 3 kali dengan rincian: pada 4 April 2019 sebesar Rp 1 miliar. Empat hari kemudian dititipkan lagi uang sebesar Rp 1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp 500 juta. Namun tidak dijelaskan, untuk apa dan mengapa Irma Suryani menitipkan uang kepada Sapto Setyo Pramono. Informasi lain yang dihimpun Disway Kaltim menyebut Irma Suryani merupakan istri seorang petinggi kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi. *AAA/YOS
Tags :
Kategori :

Terkait