Kukar Butuh Bantuan Tangani Limbah Corona

Jumat 13-08-2021,12:15 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Kutai Kartanegara, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kewalahan menangani limbah medis penanganan COVID-19. Tingginya penggunaan peralatan medis menyebabkan daerah tak mampu membiayai pemusnahan limbah. Asal tahu saja, selama sebulan terakhir, angka penderita COVID-19 di Kota Raja naik gila-gilaan. Hal ini menyebabkan pemakaian peralatan medis ikut meningkat. Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor, pun menjelaskan. Jika peningkatan limbah medis, baik itu limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Alat Pelindung Diri (APD). Ataupun limbah B3 sisa makanan, meningkat hampir dua kali lipat. Setiap harinya selama pandemi inipun mencapainya 700 kilogram (kg). Hanya sekitar 400 kg saja yang bisa dikelola dan dimusnahkan secara mandiri. Dengan menggunakan alat insinerator di RSUD AM Parikesit . Sisanya itulah dikelola bersama dengan pihak ketiga. Dikirim ke perusahaan yang memang menangani permasalahan limbah medis B3. Yang ada di Balikpapan dan Kecamatan Samboja. Namun yang menjadi titik masalah saat ini, adalah anggaran yang besar untuk melakukan pemusnahan melalui pihak ketiga. Ditengah keterbatasan anggaran untuk pemenuhan kegiatan lain, dalam proses penanganan COVID-19. Untuk itu, koordinasi pun sudah dilakukan. Baik ketingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Memberikan beberapa solusi yang mungkin saja bisa dipakai. Dan itu perlu persetujuan langsung dari mereka. Salah satunya menggunakan alat insinerator milik Pemkab Kukar, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekotok, di Kelurahan Loa Ipuh. Untuk memusnahkan limbah B3 itu. Dengan harapan bisa menekan biaya yang digunakan dalam memusnahkan sisa-sisa limbah B3. "Solusi yang mungkin dapat diambil dari salah satu yang ditawarkan, kami tawarkan ke kementerian," ujar Alfian Noor pada Disway Kaltim, Kamis (12/8/2021). Langkah itu coba ditawarkan oleh DLHK Kukar. Dikarenakan suhu pembakaran yang dihasilkan alat insinerator milik Pemkab Kukar di TPA Bekotok itu, mendekati suhu pembakaran yang dihasilkan alat insinerator yang berizin di RSUD AM Parikesit Kukar. "Ada unit insinerator kami (Pemkab Kukar) di sana," tutup Alfian. Permasalahan limbah medis, memang menjadi satu Maslah yang menjadi perhatian Pemkab Kukar. Meningkatnya limbah medis B3 hasil dari penanganan pandemi COVID-19, cukup menguras anggaran yang dimiliki oleh RSUD AM Parikesit Kukar, yang merupakan rumah sakit plat merah milik Kukar. Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes COVID-19 yang dikeluarkan Kemenkes, limbah B3 medis padat berbentuk barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius, atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien COVID-19. Benda tersebut meliputi: masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya. *MRF/YOS

Tags :
Kategori :

Terkait