Oknum Karyawan Telkomsel Kubar Curi Aki Menara Telekomunikasi

Rabu 11-08-2021,10:02 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Membantu orang tua dengan mengirimkan sebagian hasil kerja adalah perbuatan mulia. Namun jangan sampai niat baik itu menggunakan cara yang salah. Apalagi hasil dari uang haram seperti mencuri.

nomorsatukaltim.com - Perbuatan tak terpuji itu dilakukan ES (32), otak dan pelaku utama pencurian 92 unit aki menara telekomunikasi milik Telkomsel. Pekerjaannya sebagai karyawan, memudahkannya untuk berbuat curang. Dalam aksinya ia tak sendirian. Seorang pelaku turut ditangkap, beserta dua penadahnya. Para pelaku menggondol aki masing-masing berdaya 800 Ah senilai Rp 340 juta di empat lokasi. Mereka yakni ES (32) dan TS (35), keduanya warga RT 3 Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kubar. Kemudian tersangka S dan HG, warga luar Kubar. “Aki yang dicuri berada di gudang tower Telkomsel. Akibat perbuatannya, keempat tersangka telah diamankan beserta barang bukti,” kata Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Suryadinata, saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres Kubar, Selasa (10/8/2021). Tersangka ES berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, dengan melibatkan TS sebagai pemilik mobil Suzuki Grandmax yang mengangkut barang hasil curian. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Sementara dua tersangka lainnya, yakni S dan HG sebagai penadah hasil pencurian, dikenakan pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Kepada polisi, ES yang merupakan petugas maintenance/perawatan dari Telkomsel, terpaksa mencuri aki tersebut dengan modus mengirimkan uang hasil curian ke orang tua di kampung. Meski niat ES ingin berbakti kepada orang tua. Namun caranya salah. Memberi dengan hasil uang haram. Sedangkan TS sengaja dilibatkan ES karena memiliki kendaraan untuk memudahkan angkutan hasil curian. Untuk empat lokasi aksinya itu, pertama dilakukan Mei 2021. Melakukan aksi pencurian di menara Telkomsel di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Kemudian 29 Juni 2021, kembali melakukan pencurian aki menara di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Dirasa aman, rupanya aksi itu berlanjut pada 8 Juli 2021. Kembali ES bersama TS mengambil aki menara di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Kemudian terakhir pada 12 Juli 2021, mengambil lagi di Kampung Linggang Tering, Kecamatan Tering. Sehingga total menjadi 92 aki. Hasil curian ini dijual di pengumpul besi tua milik tersangka S di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Tersangka S dibantu berinisial HG. ES mengaku mendapatkan uang hasil penjualan dari 92 unit aki dengan berat total 5.796 kilogram, dengan harga Rp 8 ribu per kilogram sebesar Rp 46,368 juta. Tersangka ES memberi bagian kepada TS sebesar Rp 16 juta. Berikutnya, tersangka S menjual kembali 92 aki ke Samarinda dengan harga Rp 14 ribu per kilogram, dengan jumlah Rp 81,144 juta. Keuntungan bersih tersangka S sebesar Rp 30,726 juta. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait