UMK Kukar Belum Final, 21 November Batas Akhir Penetapan

Rabu 23-10-2019,18:52 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar Hamly. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar belum tentukan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Batas maksimal penetapan adalah 21 November. Hal ini dijelaskan Kepala Distransnaker Kukar Hamly. Ia mengatakan akan dibahas kembali bersama dewan pengupahan. "Nanti kita sesuaikan (nominalnya,red)," jelas Hamly, Rabu (23/10/2019) Sebelumnya Pemkab sudah lakukan pembahasan dengan dewan pengupahan. Dua kali. Angkanya sekitar Rp 3.175.860,00.  Angka itu dianggap perlu diubah Karena data tentang besaran pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi baru diterima. Sehingga perlu penyesuaian. Hamly mengatakan jika penyesuaian UMK Kukar tidak akan berubah signifikan. Kenaikan mengacu pada ketetapan Kementerian Tenaga Kerja. Bahwa UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Diperkirakan UMK Kukar 2020 alami kenaikan mencapai Rp 246.000,00. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait