Masuk Kubar Siap-Siap Dicegat Kalau Tidak Bawa Ini

Jumat 30-07-2021,06:38 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kubar, nomorsatukaltim.com  – Pelaku perjalanan yang masuk ke Kubar bakal diawasi ketat. Buntut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah satunya wajib menunjukkan hasil bebas COVID-19 rapid antigen.

Aturan itu berlaku selama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kutai Barat yang mulai diterapkan sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Jika merujuk Surat Edaran (SE) Nomor: 965/ SEK.605/STG-KBR/VII/202 yang ditanda tangani Bupati Kubar FX.Yapan, pada Senin (26/7/2021), para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Jenazah di Kubar Wajib Rapid Antigen 3 Jam Sebelum Disemayamkan
Namun beda di lapangan. Kepala Kampung Jambuk Makmur, Yandi mengatakan, bagi pelaku perjalanan lebih memprioritaskan syarat wajib masuk dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif.
“Jadi kita lebih mempertimbangkan lagi soal kartu vaksin.  Sejauh ini kita utamakan bagi pelaku perjalanan roda empat untuk melakukan swab antigen secara acak,” terang Yandi.
Dalam surat edaran bupati tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus dan kapal. Kemudian, sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan. “Kita tetap menyarankan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kubar untuk mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat utama, yakni surat keterangan hasil swab antigen bebas COVID-19,” tandas Yandi. (luk/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait