Anak Anggota DPRD Samarinda Beri ‘Jari Tengah’ ke Satgas COVID-19
Rabu 28-07-2021,20:01 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kejadian tak mengenakkan dialami Satgas COVID-19 Samarinda Ulu dan Satpol PP Samarinda. Saat melakukan operasi yustisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa kafe dan rumah makan, Selasa (27/7/2021) malam lalu, mereka mendapat “jari tengah” dari salah satu pengelola. Aksi tak terpuji itu pun viral di media sosial.
Dari potongan video tersebut, nampak seorang pemuda tanpa menggunakan masker, mengacungkan jari tengahnya kepada petugas Satgas COVID-19. Diduga, pemuda tersebut adalah anak pemilik kafe yang berada di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda, Ananta Diri Nurba yang turut di dalam video tersebut, menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi malam itu.
Dikatakannya, saat itu dirinya sedang menyampaikan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021. Diduga pengelola kafe tersebut sedikit kesal, lantaran masifnya penegakan protokol COVID-19 di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Jadi saat itu saya sampaikan arahan ke pemilik (pengelola, Red.) kafe. Tapi saya tidak terlalu memperhatikan. Mungkin itu kekesalan dari para pengusaha atau pemilik kafe yang merasa terganggu," ungkapnya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Dari informasi yang beredar pula, diduga kafe tersebut merupakan milik anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rofik.
Alhasil, aksi tidak terpuji dari pemuda yang tertangkap kamera sedang mengacungkan jari tengah kepada petugas Satgas COVID-19 itu pun belakangan ramai diperbincangkan.
Dikonfirmasi awak media, Abdul Rofik mengatakan apa yang terjadi saat operasi yustisi merupakan tindakan biasa.
"Kalau itu dalam kamus bahasa Indonesia dikategorikan pelanggaran baru. Kan biasa aja itu," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Rofik mengaku, dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut. Lantaran saat itu ia sedang beristirahat di dalam rumah.
"Adapun yang dilakukan anak saya, saya sendiri tidak tahu apa-apa. Cuman dibesar-besarkan," imbuhnya.
Rofik bahkan menilai, tindakan petugas Satpol PP yang datang ke tempat usaha milik anaknya untuk memberi arahan merupakan tindakan yang berlebihan.
"Saya kira begitu berlebihan lah. Pakai pengeras suara," ucapnya.
Lanjutnya, tindakan petugas yang datang saat malam itu, sebut Rofik dapat mengarah pada tindakan pidana.
"Kalau sudah masuk rumah begitu sudah masuk pidana keroyokan begitu. Masuk ke rumah orang tanpa izin, apalagi membuat gaduh," terangnya.
"Saya mau sampaikan, bahwasanya Satpol PP tidak tahu prosedur bagaimana penanganan covid itu. Satpol PP itu tugasnya memberi pemahaman kepada masyarakat. Bukan semena-mena penindakan," sambungnya.
Berdasarkan laporan, Rofik menuding petugas Satpol PP Samarinda justru yang membuat kerumunan pada saat jalannya operasi yustisi yang dipimpin langsung Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi.
"Bahkan kata anak-anak, ‘yang berkerumun bukan kami tapi Satpol PP-nya’. Berapa truk masuk," tuturnya.
Dari keterangan Rofik juga, kafe yang dikelola anaknya tersebut baru pertama kali didatangi oleh petugas Satgas COVID-19. Sebab itu, ia menegaskan, dalam penerapan razia seharusnya pihak Satgas bertindak secara persuasif.
"Misalnya ketua Satgas persuasif, karena PPKM Level IV itu ada kelonggaran bagi kafe-kafe pemula," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :