COVID-19 Menambah Jumlah Yatim Piatu di Kaltim

Selasa 27-07-2021,21:47 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Belum kering keprihatinan atas nasib Alviano Dafa Raharjo yang ditinggal pergi kedua orang tua karena COVID-19, Nasib memilukan juga dialami Arga (13), warga Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Kutai Kartanegara, nomorsatukaltim.com - Bocah yang mulai menginjak remaja itu menjadi perbincangan saat mengazani jenazah sang ibu, Deasy Setiawati (40) di pemakaman Muslimin Kelambu Kuning Tenggarong, Ahad (25/7). Dua hari sebelumnya, anak kedua dari empat bersaudara itu juga baru kehilangan sang ayah, Ali Husni (45). Dua-duanya meninggal dunia karena COVID-19. Cerita pilu yang dialami Arga tak kalah mengharu biru, lantaran potongan videonya saat azan dengan alat pelindung diri di pusara sang bunda. Bukan hanya itu. Ternyata kedua saudaranya, yakni Arya (17) dan Abai (10), menjalani isolasi di Wisma Atlet Tenggarong Seberang. Sedangkan saudaranya yang paling kecil, Aira (4), tinggal bersama nenek mereka, di Jalan Tenis Lapangan, Tenggarong. Adik kandung almarhum Ali Husni bernama Ali Yusni mengisahkan, mendiang Husni merupakan pasien bergejala berat. Ia memiliki komlikasi dengan penyakit lain atau komorbid, penyakit bawaan diabetes. Sementara Deasy Setiawati  diduga drop lantaran merawat suaminya. Yusni mengakui, pasangan suami-istri tersebut awalnya isolasi mandiri di rumah selama. Namun, karena kondisinya terus memburuk, akhirnya dibawa ke rumah sakit karantina di Wisma Atlet. Husni dibawa ke rumah sakit pada tanggal 13 Juli. Selama menjalani perawatan, kondisinya terus memburuk. Tak lama kemudian, giliran sang istri yang dijemput dari rumah untuk menjalani perawatan intensif. Namun selama kurang lebih sepuluh hari menjalani perawatan, suami istri tak mampu bertahan. Husni wafat pada 22 Juli, menyusul dua hari kemudian sang istri. Ali Husni merupakan salah satu pegawai negeri sipil di BPKAD Pemkab Kutai Kartanegara. Sementara sang istri menjalankan usaha keluarga berupa usaha jasa pembayaran rekening listrik, telepon, dan air. Sementara itu, kakak kandung Ali Husni, Amran, menceritakan sosok adiknya semasa hidup. Ali Husni dikenal sebagai pribadi yang sangat baik. "Ia selalu datang ke rumah saya di jembatan, namun terakhir kemarin dia nelepon agar saya tidak ke rumahnya dulu karena COVID-19," katanya. "Saya kaget kemarin ditelpon Ali Husni sudah meninggal, dan hari ini giliran istrinya yang meninggal, kami sungguh tidak menyangka kejadian ini kasihan anak anaknya yang masih kecil kecil," jelasnya, dilansir detikcom. Berita meninggalkan pasien COVID-19 yang meninggalkan anak mengingatkan cerita pilu di Kutai Barat yang menimpa Vino, bocah 9 tahun. Ia harus kehilangan ayah dan ibu karena wabah. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kaltim sampai Senin (26/7), jumlah kematian di Kubar mencapai 104 kasus dengan jumlah pasien dirawat 1.343. Sementara 4.141 kasus dinyatakan sembuh dari anga positif mencapai 5.588 orang. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, angka terkonfirmasi positif nyaris tiga kali lipat dari Kubar. Data terbaru menunjukkan ada 17.178 kasus kumulatif dengan 388 kematian, dan 3.287 jumlah dirawat. Sementara angka kesembuhan 13.503 orang.

Terapkan PPKM Level 4

Tingginya angka kematian akibat COVID-19 di Kubar dan Kukar direspons pemerintah pusat dengan mnerapkan kebijakan PPKM Level 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Inmendagri terkait pemberlakukan PPKM Level 4 berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Muhammad Syafranuddin menerangkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini berlaku sepekan, namun diharapkan segera ditindak lanjut gubernur, walikota dan bupati yang daerahnya masuk katagori level 4 atau darurat. “Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi atas assessmen dari Kementrian Kesehatan, sementara Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri nomor 26 tahun 2021,” terang Syafranuddin. Dijelaskan, daerah status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara on line, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total, sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen. “Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian pula rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat, namun hanya 25 persen dari kapasitas, serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim, Jauhar Efendi dalam pernyataan sebelumnya menyebut hanya Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu yang tidak masuk level 4, namun pengetatan dan pengawasan, diberlakukan “kebijakan sama seperti daerah PPKM level 4.” "Pengetatan dan pengawasan PPKM merata diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan semakin luas," lanjutnya. Dengan kebijakan itu, kegiatan non esensial harus dilakukan di rumah. Sedangkan sektor esensial dan kritikal tetap berjalan namun tetap dalam pembatasan dan pengawasan ketat. "Kita prihatin, ternyata Kaltim tertinggi pertama di luar Jawa dan Bali. Karenanya, kondisi ini harus dipahami masyarakat, selalu taat protokol kesehatan," harap Jauhar. Terkait berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, para akademisi mulai menyoroti konteks yang dilupakan. Substansi penting yang tenggelam itu ialah keterbukaan terhadap hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan serupa yang mendahuluinya. *MRF/YOS
Tags :
Kategori :

Terkait