Pengelolaan Zakat Perlu Diaudit, OJK Bakal Turun Tangan

Selasa 22-10-2019,19:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Abnan Pancasilawati. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Pengelolaan zakat sudah saatnya diaudit. Agar lebih profesional. Sehingga dana zakat tersalurkan secara maksimal. Dana zakat yang terhimpun pun selalu besar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda diantaranya. Mampu mengumpulkan Rp 3,5 miliar hasil zakat pada 2018. Berupa zakat mal, infak, sedekah, dan zakat fitri. Namun pengelolaan dan penyalurannya dinilai belum efektif. Hal ini dikatakan akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Abnan Pancasilawati. Katanya upaya Baznas mengentaskan kemiskinan lewat dana zakat kerap terhambat. Sebagai contoh zakat dalam bentuk usaha produktif sering tidak berhasil. Misalnya, tambak ikan, peternakan bahkan jenis usaha lain. Jika dipersentase, hanya sekitar 50 persen yang sesuai target. “Memang dana itu tersalurkan. Hasilnya belum maksimal. Kalau saya bilang, belum efektif. Karena belum didukung SDM Baznas. Mereka kekurangan pengetahuan dalam mengelola dana zakat,” ujarnya kepada diswaykaltim.com, Selasa (22/10/2019). Abnan menyarankan diperlukan SDM yang mumpuni. Guna mengelola dana umat tersebut. Tidak lagi menggunakan cara lama. Hanya berbekal rekomendasi dari pihak tertentu. “Harus mencari SDM yang memang bisa mengelola dana zakat. Sesuai amanah masyarakat,” sarannya. Pengelolaan zakat juga tak boleh lepas dari pengawasan lembaga eksternal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agama, dan tim Audit Internal sudah terlibat. Untuk mengawasi penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran zakat. “Tidak ada lagi istilah main-main. Aturannya juga sudah jelas. Peraturan perundang-undangan, peraturan Baznas, dan lain sebagainya. Ada sanksi pidana bagi pengelola zakat yang tidak amanah,” tegasnya. Bahkan tahun depan OJK mulai melakukan pengawasan dan audit. Baznas di seluruh kabupaten/kota mesti diaudit oleh akuntan publik. Saran lainnya, penerima zakat perlu dievaluasi. Agar efektif mengentaskan kemiskinan dan menyelesaikan masalah umat. Sesuai tujuan penyaluran zakat. “Sudah ada lembaganya yang mengkaji itu. Sejauh mana penggunaan dana zakat itu. Di provinsi, ada forum penelitian dari pemberdayaan dana zakat. Itu yang harus dimaksimalkan,” imbuhnya. (qn/boy) Baca juga : Baru Wacana, Tidak Ada Pungutan Zakat untuk PNS

Tags :
Kategori :

Terkait