Penggunaan Norma Perhitungan

Selasa 27-07-2021,17:12 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengertian norma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah aturan atau ketentuan yang mengikat. Dan pengertian norma perhitungan menurut UU perpajakan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), wajib pajak yang akan menggunakan norma penghitungan harus memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan menurut Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, sedangkan pengertian pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Dasar hukum norma penghitungan neto sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pada pasal 14(1) yang menyebutkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dan terdapat pula  di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Adapun Syarat wajib pajak boleh menggunakan norma penghitungan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 17/PJ/2015 antara lain:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
  5. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  6. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
  7. Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  8. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
  1. 10 (sepuluh) ibu kota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. ibu kota provinsi lainnya;
  3. daerah lainnya.
Dan untuk Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I PER - 17/PJ/2015. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II PER - 17/PJ/2015 Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III PER - 17/PJ/2015 Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. Sedangkan Untuk Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sekarang ini dapat diajukan melalui DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. KSWP, silakan pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait