2 Penjambret di Balikpapan Hampir Jadi ‘Samsak’

Senin 26-07-2021,20:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com -  VK (22) dan RM (29) nyaris jadi bulan-bulanan warga, akibat nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Balikpapan, Jumat (23/7/2021). Keduanya melakukan curas atau jambret terhadap seorang perempuan berinisial RK (41), di kawasan Jalan Penggalang, Kelurahan Damai, Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, korban sedang parkir di pinggir jalan dan mengeluarkan ponselnya. "Tiba-tiba dari arah belakang, dua pelaku ini menjambret langsung mengambil HP yang dibawa oleh korban, kemudian korban teriak," ujar Rengga, Senin (26/7/2021). Beruntungnya ketika itu, kedua pelaku berhasil ditangkap warga yang kebetulan berada di sana. Sehingga dapat diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut, motifnya sendiri diduga akibat kebutuhan ekonomi. Sebab, tersangka menentukan secara acak terhadap korbannya. "Modelnya random ini. Jadi pelaku milih, karena pelaku baru sembilan hari keluar dari Lapas. Kemudian melakukan survei beberapa ruas jalan dan mendapati korban yang pada saat itu lengah membawa HP-nya," jelas Rengga. Setelah ditelusuri, rupanya tersangka VK merupakan residivis, yakni dengan kasus jambret dan kejahatan narkoba. "Residivis kasus yang sama, narkoba dan jambret. Satu orang yang residivis (VK), satu orang lainnya membantu ikut menjambret pada saat itu," tambah Rengga. Akibat perbuatannya, baik VK dan RM terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait