PMII Desak Kejari Serius Tangani Dugaan Korupsi Pilkada Balikpapan 2015

Selasa 22-10-2019,17:12 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Mohammad Faily (kemeja putih) ketika memimpin aksi PMII Balikpapan, beberapa waktu lalu. (ist)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015, turut disororoti organisasi mahasiswa di Balikpapan. Salah satunya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

PMII mendesak Kejari Balikpapan serius menangani kasus ini. Dengan membuktikan pengungkapan dugaan korupsi. Hingga ke akar-akarnya. Penetapan tersangka harus dilakukan. Mengingat status penyidikan sudah ditetapkan.

"Kami menginginkan, mendorong, mendesak Kejari mengusut tuntas kasus itu," kata Ketua PC PMII Balikpapan Mohammad Faily, Selasa (22/10/2019).

Status penanganan perkara ini telah dinaikkan. Dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Faily meminta harusnya Kejari segera menetapkan tersangka.

Bagi PMII, kata Faily, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini penting. Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU Balikpapan. Sekaligus kepercayaan pada Kejari.

"Karena bagaimana kita mau memilih pemimpin yang berintegritas, kalau lembaga penyelenggara tak berintegritas. Tak bersih," keluhnya.

Selama belum ada penetapan tersangka, masyarakat bisa saja akan terus berpandangan buruk terhadap KPU Balikpapan. Artinya, publik akan menyoroti lembaga dalam hal ini.

"Dengan penetapan tersangka, kita bisa tahu siapa oknum yang bermain. Sehingga pandangan miring orang bukan ke lembaga. Melainkan ke personal. Alias oknum. Kalau belum ada penetapan, kan yang disoroti lembaganya. Dengan adanya penetapan tersangka, bisa membersihkan lembaga KPU Balikpapan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menekankan kasus ini terus berproses.

Penyidikan oleh pihaknya, kata Agus terus berjalan. Tak ada kendala yang dihadapi. Penetapan akan dilakukan jika telah ada hasil audit akhir dari BPKP, terhadap kerugian negara dari kasus tersebut.

"Masih penyidikan. Kalau sudah ada (total kerugian negara) dari BPKP, baru kita gelar perkara. Kemudian kita tetapkan tersangka," katanya saat ditemui DiswayKaltim.com di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10/2019).

Kejari Balikpapan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015.  Kasus ini bergulir sejak lama, yang memantik sorotan publik. Penetapan tersangka dinantikan masyarakat Balikpapan.

Dugaan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan hasil investigasi sementara BPKP, mencapai Rp 1,3 miliar. Pengelola dana hibah Pilkada Balikpapan 2015 adalah KPU Balikpapan.

Anggaran pilkada yang diberikan dari Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu berjumlah Rp 42 miliar. Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai akhir tahun 2018 lalu. Ditingkatkan menjadi penyidikan, Selasa (13/8/2019) lalu. (sah/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait