Pemerintah Sudah Salurkan Stimulus Ketenagalistrikan Rp 19,91 Triliun untuk 33 Juta Pelanggan

Sabtu 24-07-2021,13:11 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Sejak dikucurkan pemerintah pada April tahun 2020 hingga Juni 2021, perlindungan sosial melalui stimulus ketenagalistrikan terbukti menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Dimana stimulus tersebut telah membantu lebih dari 33 juta pelanggan. Dengan total stimulus yang telah disalurkan mencapai Rp 19,91 triliun.

Masyarakat pun mengapresiasi dengan apa yang telah dilakukan PLN. Seperti Yulianingsih (39) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dan menjadi pelanggan R1/450 VA di Cengkareng, Jakarta Barat. Yulianingsih menjelaskan kalau selama pandemi pekerjaan suaminya menjadi terganggu. Ia pun tidak bisa membantu suami untuk mencari penghasilan tambahan akibat pandemi. "Stimulus listrik ini sangat membantu saya meringankan beban kehidupan. Terima kasih banyak karena saya sudah mendapatkan subsidi. Semoga diperpanjang supaya lebih membantu," katanya. Hal senada diungkapkan Andre. Pedagang sate dan tongseng di Bekasi. Yang mengatakan bahwa pandemi sangat mempengaruhi penjualannya. "Dengan adanya keringanan pembayaran listrik PLN dari pemerintah, saya bisa menyisihkan untuk hal lain yang lebih penting. Semoga program keringanan ini masih ada lagi," ungkapnya. Dia pun berharap agar PLN dapat terus memberikan pelayanan dan mendengarkan keluhan masyarakat. Terutama pedagang-pedagang kecil. Begitupun dengan Icha. Pemilik usaha salon kecantikan di Luwu Sulawesi Utara yang kini sepi pengunjung akibat pandemi. Bahkan omzetnya turun hingga 80%. “Pengeluaran jadi lebih ringan karena ada stimulus listrik ini," tutur Icha. Terpisah, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran/pembelian listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya Penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. "Kami berharap stimulus listrik dari pemerintah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi saat ini," tegas Bob. PLN pun terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus keringanan pembayaran/pembelian listrik sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat Indonesia selama masa pandemi Covid-19.   Stimulus Ketenagalistrikan Berlanjut hingga Desember Sementara itu, pada awal Juli 2021, sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran / Pembelian Listrik untuk Triwulan Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 2,43 triliun. "Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN siap menyalurkannya," ungkap Bob. Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut: 1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob. Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Adapun dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. (adv/bob)
Tags :
Kategori :

Terkait