Wabup Agus Tantomo bersama kepala DPMPTSP membahas tentang pemutihan IMB.(humas) TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemerintah Kabupaten Berau telah menjalankan amnesti dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, program ini dinilai belum berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB. Sebelum dijalankan amnesti ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan IMB, dengan melakukan pemutihan IMB bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan. Pemutihan yang dimaksud adalah memberikan keringanan dalam pembayarannya, di mana bangunan rumah atau permukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB. Kemudahan yang diberikan ini pun tidak berjalan secara maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Sehingga pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan baru lagi yaitu melalui amnesti atau pengampunan IMB. Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menjelaskan, amnesti yang dilakukan ini sama halnya dengan yang pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah pusat. Dimana masyarakat diberikan tenggat waktu dalam pengurusan IMB ini namun dengan memberikan kemudahan-kemudahan, seperti pengurangan pembiayaan dan waktu pengurusan. Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Tentu target yang ingin dicapai pemerintah daerah adalah seluruh bangunan memiliki IMB sehingga penataan kota lebih maksimal. “Kami juga tidak tahu masalahnya dimana. Padahal ini kan sudah diberikan kemudahan,” tegas Agus. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan sosialisasi dalam program pemutihan IMB ini kepada masyarakat. Dan hasilnya ada beberapa yang melakukan pengurusan, namun masih banyak juga yang tidak mengurus. Agus Tantomo mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas kembali mengenai langkah yang akan diambil dalam pemutihan IMB ini. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengurusan semuanya. Disebutkannya bahwa sekitar 80 persen bangunan tidak memiliki IMB. Akibatnya, pemerintah kesulitan juga dalam melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Potensinya ini kan cukup besar bagi penerimaan pendapatan daerah. Tentu kita harapkan seluruh masyarakat bisa mengurus IMB dan dapat berkontribusi dalam pemenuhan pajak daerah,” pungkasnya. (hms5/app)
Pemutihan IMB Dikaji Ulang Pemkab
Selasa 22-10-2019,13:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:01 WIB
Libur Lebaran 2026 Mulai Tanggal Berapa? Berikut Ini Jadwal Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
Senin 16-03-2026,22:45 WIB
Pengakuan IRT di Balikpapan Usai Nekat Tikam Tetangga: Sakit Hati Dituduh Menyantet
Senin 16-03-2026,15:35 WIB
Polres Paser Sediakan Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Senin 16-03-2026,19:05 WIB
Kantor ESDM Kaltim Digeledah Tim Pidsus Kejati, Pemeriksaan Berlangsung Hingga 4 Jam
Senin 16-03-2026,14:21 WIB
Kabar Gembira, Citilink Ajukan Slot Penerbangan Baru ke Berau dari Jakarta dan Surabaya
Terkini
Selasa 17-03-2026,10:01 WIB
458 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas
Selasa 17-03-2026,09:30 WIB
Polres PPU Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Bisa Mudik Tanpa Khawatir
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
DPRD Kaltim Akan Evaluasi Anggaran Tim Ahli Gubernur
Selasa 17-03-2026,08:30 WIB
Polres Kutim Pastikan Layanan 110 Siaga 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB