Pemkab Kutim Beri Kelonggaran, Salat Id Tak Dilarang

Sabtu 17-07-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Angin segar bagi penduduk Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim membolehkan pelaksanaan salat Id dan pemotongan hewan kurban pada Iduladha mendatang. Namun tetap harus memenuhi beberapa syarat.

nomorsatukaltim.com - Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kutim membahas berbagai hal. Salah satunya adalah mengenai pelaksanaan Iduladha di Kutim. Meskipun memberikan kelonggaran, tetapi mesti ada syarat yang jadi patokan masyarakat. “Untuk persiapan Iduladha masih kita berikan kelonggaran kepada masyarakat untuk salat Id, tetapi dengan indikator (syarat) yang sudah ada,” ucap Ardiansyah, Kamis (15/7/2021) lalu. Ardiansyah menjelaskan, syarat yang wajib untuk dijalankan dalam penerapan salat Id di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro meliputi berbagai hal. Seperti memastikan masjid penyelenggara ibadah salat Id tidak dalam kategori zona merah. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah biasa dijalankan. “Misalnya, RT yang dijadikan zona merah itu kalau ada lima atau lebih rumah yang terkonfirmasi COVID-19, maka tidak kami izinkan. Hanya RT dengan zona hijau yang dibolehkan. Atau warga yang positif di bawah tiga orang," urainya. Sementara untuk indikator lain adalah zona oranye, atau dalam 1 RT ada tiga sampai lima orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Zona oranye ini juga tidak mendapat izin. Untuk mengidentifikasi hal tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa tim Satgas memiliki data indikator zona pada tiap RT. “Ini data ada, tapi kita tidak menyampaikan data. Kita menyampaikan indikator, nah imbauannya juga mungkin nanti edaran akan menyusul. Untuk salat Id jangan terfokus pada satu masjid yang ada, musala di tingkat RT bisa dimanfaatkan untuk tidak terjadinya masa yang bertumpuk pada satu masjid,” ucapnya. Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban, Ardiansyah juga memberikan syarat. Tiap panitia kurban masjid dapat memanfaatkan rumah potong hewan (RPH) untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa. Selain itu, kalaupun memotong sendiri juga tidak boleh membuat orang berkumpul. Panitia kurban yang diminta untuk mengantar daging ke masing-masing rumah warga penerima kurban. “Di Sanggata khususnya kita sudah memiliki RPH, beberapa masjid melaporkan ke saya telah melakukan kerja sama dengan RPH, ini bagus. Untuk imbauan selengkapnya nanti kita tunggu, ada imbauannya,” pungkasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait