Truk Batu Bara Melintas di Jalan Utama Paser, Dishub: Silakan Saja, Asal…

Kamis 15-07-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Truk muatan tambang batu bara melintas di jalan umum, khususnya di Kabupaten Paser sudah menjadi rahasia umum. Dinas Perhubungan (Dishub) tak mempersoalkan, selama menerapkan aturan yang berlaku.

"Tidak ada larangan untuk angkutan barang melintas di jalan umum. Artinya boleh saja muatan batu bara melewati jalan umum, sepanjang ketentuan-ketentuan dipenuhi," kata Kadishub Paser, Inayatullah. Ia bilang, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan umum. Sepanjang tak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan sesuai status kelas jalan. Diketahui, sebagian besar ruas di Kabupaten Paser berstatus jalan kelas II. Di mana dapat dilalui kendaraan dengan ukuran tidak melebihi 2.500 milimeter dan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. "Contoh (jalan) kelas dua dengan maksimal muatan delapan ton. Tapi saya yakin bisa lebih dari itu. Makanya harus ada bukti dengan alat timbang portabel," terangnya. Apakah perusahaan batu bara untuk muatan pengangkutan harus membuat jalur sendiri, Inayatullah tak menampik hal itu. "Idealnya begitu. Tetapi memang dalam undang-undang tidak dibatasi angkutan seperti apa yang tak boleh melewati jalan umum," tambahnya. Sepengetahuan Inayatullah, hanya PT Kideco Jaya Agung yang menyediakan jalan hauling sendiri di Kabupaten Paser. "Yang saya tahu baru Kideco yang resmi. Lainnya belum ada memberikan informasi resmi," pungkasnya. Sebagai catatan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Tertuang dalam bab II pasal II, setiap angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait