Kesadaran Lapor Jual Kendaraan di Kaltim Rendah

Senin 21-10-2019,15:29 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kasi STNK Subdit Regidend Dit Lantas Polda Kaltim, AKP Creato Sonitehe Gulo. (Andri/DiswayKaltim) Balikpapan, Diswaykaltim.com - Kesadaran masyarakat untuk melaporkan transaksi penjualan kendaraannya, masih rendah. Berdasarkan data base Dit Lantas Polda Kaltim, masyarakat yang melapor jual kendaraan, hanya sekitar 2%-5%. Kasi STNK Subdit Regidend Dit Lantas Polda Kaltim AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, biasanya masyarakat jika ingin melakukan proses balik nama kendaraan, mengamati tiga hal. Melihat dari STNK mati, menunggu pemutihan dan menunggu mutasi saat mencabut berkas. Setelah itu, baru melakukan balik nama. "Kesadarannya masih minim, tidak lebih dari 5% masyarakat Kaltim jika dibandingkan kendaraan yang bergerak saat ini," ujarnya, Senin (21/10/2019). Menurut Creato S Gulo, masyarakat lupa atau masih menganggap remeh soal lapor jual kendaraan. Padahal jika masyarakat mau membuat pelaporan jual kendaraan, banyak manfaatnya. Di antaranya, pemilik kendaraan bisa terlepas dari masalah hukum. Jika kendaraan yang dijualnya sewaktu-waktu tersandung kasus hukum. Selain itu, terbebas dari pajak progresif. "Mereka lupa bahwa kendaraan itu bisa digunakan untuk kejahatan atau tindak pidana. Contohnya pencurian sepeda motor, begal, pencurian dan pemberatan. Ketika itu tidak di lapor jual, maka bila kendaraan dilakukan pidana maka pemilik atas nama itu terkena dampaknya, karena masih memiliki kewajiban hukum, dia belum melepas kewajiban hukum itu," jelasnya. Untuk itu Gulo mengimbau masyarakat agar mau melakukan lapor jual kendaraannya. Caranya dengan datang ke kantor Samsat dan membuat surat pernyataan saja. "Cara dia buat lapor jual itu tinggal datang ke Samsat, membuat surat pernyataan bahwa dia sudah menjual kendaraan tersebut," terangnya. Dengan telah melapor jual kendaraan, dampak bagi pemilik baru adalah wajib membalik nama kendaraan itu. Jika pembeli masih enggan balik nama, maka surat-surat kendaraan tersebut tidak bisa diapa-apakan. "Dampak ke yang beli dia harus balik nama, kalau dia tidak balik nama maka tidak bisa perpanjang pajak kendaraan itu," jelasnya. Jika masyarakat melakukan lapor jual, secara nasional Unit Regiden telah memblokir data kendaraan yang telah dijual tersebut. (k/bom/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait