UMP Kaltara Tertinggi

Senin 21-10-2019,13:27 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diputuskan sebesar 8,51 persen. Angka tersebut ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas perhitungan tertentu. Berdasarkan besaran tersebut, Kepala Disnakertrans Kaltara, Armin Mustafa, kemungkinan UMP Kaltara menjadi yang tertinggi di regional Kalimantan. Jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, UMP Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 2.981.378, Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 2.877.447, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp 2.890.093, dan Kalimantan Barat (Kalbar) Rp 2.399.698. "Bahkan Kaltara akan berada diurutan 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada 2020 mendatang," ujarnya, akhir pakan lalu. Namun pihaknya masih akan segera melakukan rapat penentuan bersama dengan dewan pengupahan. "Tapi kita memperkirakan besaran UMP Kaltara 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803. Nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat bersama dewan pengupahan,” jelas Armin. Armin mengatakan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020. “Kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” kata Armin. Penetapan UMP tahun 2020 di setiap provinsi, rencananya akan diumumkan serentak se-Indonesia 1 November nanti. Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. “Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai 1 November,” ujar Armin. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Aspek-aspek yang dihitung untuk menetapkan kenaikan upah tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan (UMt), inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (Inflasit), serta pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kuartal l dan IV tahun sebelumnya, dan periode kuartal I dan II tahun berjalan. Ada pengecualian, yaitu berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Terdapat 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, ??pua Barat, Maluku, Maluku Utara. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait