Curanmor di Balikpapan, Motor Mantan Suami Dibawa Lari

Kamis 08-07-2021,22:20 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Sudah cerai masih berulah. Seperti itulah SN, perempuan berusia 31 tahun yang diringkus polisi, lantaran disangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (1/7/2021) lalu. SN melancarkan aksinya pada Februari 2021 lalu.

Ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, rupanya sudah raib dari lokasi terakhir diparkirkan.  Setelah ditelusuri, motor tersebut telah digunakan seseorang yang kemudian diduga sebagai pelaku. "Pada saat diamankan, dicek nomor mesin, rangka, memang motor tersebut sesuai dengan yang dimiliki pelapor," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (8/7/2021). Lebih lanjut Rengga mengatakan, SN beserta barang bukti digiring menuju Mako Polresta Balikpapan guna menjalani proses pemeriksaan. Setelah diselidiki, SN rupanya merupakan mantan istri korban, dan dalam melancarkan aksinya, SN diketahui menggunakan kunci ganda. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 34 juta. Untuk sekarang, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," jelas Rengga. Diketahui, SN dalam hal ini juga merupakan seorang terduga penipuan uang hingga ratusan juta rupiah. Satreskrim Polresta Balikpapan sendiri telah menerima sedikitnya enam laporan polisi (LP) terkait tindak kejahatan SN ini. "Tersangka juga ada LP-nya di sini terkait kasus penipuan. Korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Atas perbuatannya, SN terancam pidana tujuh tahun penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait