Pemalsu STNK Divonis Hakim PN Kubar 1 Tahun Penjara

Rabu 07-07-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUBAR, nomorsatukaltim.com - Penantian panjang sidang kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kutai Barat berakhir sudah. Pada sidang putusan kali ini, majelis hakim pimpinan Buha Ambrosius Situmorang, mengganjar terdakwa Sandy Stepanus dengan satu tahun penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri Kubar, Senin (5/7/2021).

Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan, Ketua Majelis Hakim Buha Ambrosius Situmorang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Bambang Edy Dharma masih belum memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut. Demikian halnya dengan JPU. Atas putusan hakim, JPU masih menyatakan pikir-pikir. Adapun barang bukti yang ditetapkan, di antaranya STNK atas nama Rayon serta bungkusan plastik bening, dan amplop berisi STNK serta resi pengiriman perusahaan ekspedisi, dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian dua buah ponsel Samsung yang biasa dipakai terdakwa menghubungi Ismail Daeng Sila untuk membuat STNK palsu dirampas untuk negara. Selain itu, soal barang bukti mobil yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti, dikembalikan ke saksi Rayon. Barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nomor Polisi: DD 1848 VT beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi Rayon. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ajun Jaksa Madya, Muhammad Fahmi Abdillah menuntut Sandy Stepanus atas tindak pidana dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandy Stepanus Bin Bernardus Hamid (almarhum) dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Fahmi membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Kubar, Senin (7/6/2021) lalu. Disinggung soal dasar pemberatan tuntutan kepada terdakwa, jaksa mengutarakan, terdakwa tanpa jera melakukan kesalahan yang sama. “Karena telah terjadi pemalsuan STNK hingga dua kali. Kami menilai tindakan itu dapat menimbulkan suatu hak yakni kepemilikan sah atas satu unit mobil merek Toyota Calya warna abu-abu metalik,” jelas dia. Selain itu terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan. Meski begitu, lantaran belum pernah dihukum serta mengakui kesalahannya, terdakwa juga mendapatkan haknya memperoleh pertimbangan yang meringankan. “Perbuatannya (terdakwa) telah memenuhi unsur dalam dakwaan utama. Dari analisis yuridis hingga analisa fakta,” beber jaksa muda itu. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait