Batasi Mobilisasi Masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 Kutim Dirikan Dua Pos Penyekatan

Selasa 06-07-2021,13:14 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kutim, nomorsatukaltim.com - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Timur memberlakukan pembatasan mobilisasi keluar-masuk masyarakat ke Tuah Bumi Untung Benua (Sebutan Kutai Timur).

Pendirian Pos Penyekatan tersebut sebagai respon Satgas terhadap peningkatan kasus penularan Covid-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan terdapat dua pos penyekatan yang didirikan tim Satgas di jalur utara dan selatan Kecamatan Sangatta. "Ada dua pos penyekatan, di jalur utama bagian utara dan selatan Sangatta," ujarnya, Selasa (6/7/2021). Untuk pos penyekatan bagian utara berada di jalur perbatasan antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau tepatnya di Kecamatan Kongbeng. Sedangkan Pos Penyekatan bagian selatan berada di Kilometer 23 Sangatta-Bontang tepatnya di depan Taman Nasional Kutai (TNK). Dengan adanya penyekatan ini diharapkan mobilisasi masyarakat dapat ditekan semaksimal mungkin guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dari dalam dan luar daerah. "Karena ini tugas kita semua. Apalah artinya kita ketat, tapi ada beberapa wilayah yang terbuka. Makanya ini kita perketat semuanya," ujarnya pada media ini. Kasmidi juga menginformasikan jika saat ini di setiap kecamatan ada layanan call center. Dimana masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan jika melihat ada kerumunan yang kemungkinan berpotensi menimbulkan atau menyebarkan covid-19. "Jadi dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 ini menjadi tugas kita bersama jadi saat dilingkungan sekitar kita masih ada yang abai terhadap protkes dan kalian merasa ragu menengur langsung nanti bisa diinfokan ke satgas Covid 19 melalui call center yang tersedia," pungkasnya. Sekadar informasi bagi masyarakat yang hendak keluar-masuk Kabupaten Kutai Timur diwajibkan untuk mempersiapkan persyaratan sebagai berikut; - Wajib Rapid Test Antigen / RT PCR - RT PCR berlaku 1 kali 24 jam - Kebijakan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021. (bct)
Tags :
Kategori :

Terkait