Kaltim Sertifikasi Aset Senilai Rp 97,3 Miliar

Sabtu 03-07-2021,18:44 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Belasan aset milik Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil disertifikasi sepanjang tahun 2021. Aset berupa bidang tanah yang punya kekuatan hukum diperkirakan senilai Rp 97,3 miliar.

Hal ini terungkap dalam pertemua antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Kaltim, Kamis (1/7). “KPK mengapresiasi tambahan perolehan sertifikat aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi dalam pernyataan resmi kepada redaksi. Penyelamatan aset itu diutarakan pada saat melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi (monev) program pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah Kaltim. “Kolaborasi antara Pemprov dan BPN berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 12 bidang tanah senilai Rp 97,3 Miliar sehingga total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 477 bidang diharapkan selesai dalam 3 tahun,” imbuh Wahyudi. “Kami mengapresiasi capaian pelaksanaan rencana aksi khususnya pada area manajemen aset daerah,” ujarnya Di sisi lain, KPK mengingatkan perlunya Pemprov untuk meningkatkan capaian skor indikator program pencegahan korupsi atau dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021. Skor MCP tahun 2021 per tanggal 30 Juni 2021 baru mencapai 27 persen. “Nilai ini akan bergerak terus jika para OPD menyampaikan data dukung untuk dilakukan verifikasi oleh KPK,” tambah Wahyudi. KPK, kata Wahyudi, juga memahami permasalahan dalam implementasi Bela Pengadaan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD dan UKPBJ terutama yang terkait dengan tata cara administrasi pembayaran dan perpajakan. Terkait hal ini KPK akan mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan tersebut di level pusat. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa'bani menyatakan pemprov segera menindaklanjuti arahan KPK dan berupaya meraih capaian yang lebih baik dari tahun lalu. “Kami berharap ada progress yang baik yang sudah diraih oleh OPD terkait dan mendapatkan masukan atas capaian yang masih belum baik,” ujar Sa’bani. KPK memberi perhatian khusus terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD, terutama terkait mekanisme penyaluran pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Komisi  juga menyinggung implementasi standar satuan harga dan analisis standar biaya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selain itu, kami juga konsen kepada penguatan inspektorat terutama dari kecukupan personil dan anggaran,” pungkas Wahyudi. Asal tahu saja, selama sepekan terakhir KPK Wilayah Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap upaya pemerintah menangani asetnya. Di Balikpapan, komisi meminta pemerintah setempat segera melakukan sertifikasi lebih dari 400 aset berupa lahan. Diharapkan proses sertifikasi bisa diselesaikan tahun ini. Sementara di Samarinda, tim KPK melakukan peninjauan terhadap sejumlah objek yang menjadi aset pemerintah setempat. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas kunjungan Wakil Ketua KPK, Nawasi Pomolango ke Kaltim, pada awal tahun ini. */YOS  
Tags :
Kategori :

Terkait