Seno Aji Komitmen Edukasi Masyarakat Soal Pajak

Kamis 01-07-2021,22:31 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, di Balai Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (28/6/2021) lalu.

Narasumber dihadirkan dari Samarinda yakni, Adi Sucipta dan Laode Rahama. Acara juga dihadiri Kepala Desa, Salo Palai Sadaruddin. Diketahui, di dalam perda ini membahas tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini mengatakan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim penerimaannya bersumber dari pajak daerah. Hal tersebut merupakan pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan 39 persen terhadap APBD Kaltim. Politisi dari fraksi Gerindra ini menargetkan Sosper tersebut mengenai pajak daerah. Karena seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai tumbuh pemahamannya terkait sistem pembayaran untuk pajak itu sendiri. “Artinya masyarakat sudah mulai mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayarkan ke daerah kemudian juga mengetahui mana saja yang tidak dibayarkan,” ujar Seno Aji usai melaksanakan sosper. Seno Aji juga sempat mendapatkan berbagai pertanyaan penting. Salah satu contohnya ialah mengenai pajak bahan bakar. “Banyak masyarakat yang masih mengira pajak itu harus dibayarkan dua kali lipat. Padahal sebenarnya pajak BBM itu yang membayar pajak hanya penjualnya saja,” tuturnya. Dilanjutkan Seno, warga setempat juga mempertanyakan soal Pajak Air Tanah. Seno Aji pun menjelaskan dengan penuh semangat. “Pajak tersebut sebenarnya yang dibayarkan adalah untuk konsumsinya, untuk bisnis. Nah selama mereka tidak untuk bisnis maka tidak perlu membayar pajak,” jelasnya kepada masyarakat. Inilah tujuan utama dari Seno Aji, karena hal seperti ini masyarakat belum banyak yang mengerti. Sehingga Sosper Pajak Daerah ini memang perlu digencarkan supaya PAD yang didapatkan dari pajak itu bisa meningkat. Dengan tegas Seno menyampaikan, pajak daerah sangat berpotensi, karena pajak salah satu pemasok terbesar PAD. "Pajak ini adalah kurang lebih sekitar 60 persen lah dari PAD yang bisa kita ambil sebagai pemasukan daerah,” paparnya. Karena sudah terbukti, tahun lalu sudah bisa merealisasikan pembangunan di jalan poros. Sedangkan tahun ini anggaran akan dialokasikan sebesar Rp 15 miliar untuk jalan poros supaya mulus. “Insyaallah Jembatan Marangkayu juga akan kita perbaiki menjadi semenisasi,” pungkasnya. (Adv/top/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait