Balikpapan Usulkan Penyesuaian Masterplan KIK

Rabu 30-06-2021,10:24 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seiring keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan penyesuaian masterplan Kawasan Industri Kariangau (KIK). Penyesuaian tersebut untuk mempercepat realisasi kawasan industri.

Selain penyesuaian masterplan, Pemerintah Kota Balikpapan menilai diperlukan percepatan penyelesaian pembangunan jalan akses Balikpapan ke jembatan Pulau Balang. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Kota Balikpapan Arfiansyah dalam acara Diseminasi LPP Kaltim dan Webinar Percepatan Pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus, belum lama ini. Progres pembangunan kawasan industri Kariangau ini memasuki tahap pembangunan infrastruktur. Pengadaan infrastruktur di kawasan KIK dilakukan secara bertahap sehingga mengakibatkan perlambatan dalam merealisasikan KIK. “Khusus kawasan industri, Balikpapan punya KIK. Di mana pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) luasnya mencapai 3.565 hektare. Progresnya sangat lambat. Karena didominasi faktor eksternal yaitu infrastruktur, sehingga terjadi perlambatan,” kata Arfiansyah. Dia mencontohkan pada 2012 terjadi defisit energi listrik. Kemudian surplus listrik pada 2015. Selanjutnya Jembatan Pulau Balang. “Alhamdulillah, tahun lalu jembatan sudah selesai terbangun. Ini adalah akses Kariangau menuju Penajam Paser Utara (PPU) sekaligus akses trans Kalimantan,” ucapnya. Meskipun Jembatan Pulau Balang telah selesai. Namun masih menyisakan jalan akses ke jembatan dari Balikpapan. Yakni sekitar 15 kilometer. Sehingga pada sisi ini tidak banyak perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. “15 Perusahaan yang kini beroperasi berada di sisi utara KIK karena akses jalan atau infrastrukturnya sudah dapat dilalui,” ujarnya. Di sisi lain persoalan yang ditemui KIK adalah penyediaan air bersih. Mengingat Balikpapan mengalami defisit air bersih maka dibutuhkan waktu merealisasikannya. “Inilah membuat perlambatan, ditambah air bersih. Balikpapan defisit sekitar 1.200 liter perdetik. Rencanaya KIK akan dibantu dengan air baku (bendungan) Semoi-Sepaku. Itu pun karena adanya IKN. Sehingga ada percepatan,” urainya. Arfiansyah menyebut secara umum permasalahan infrastruktur mulai berkurang. Yang masih tersisa percepatan penyelesaian jalan akses menuju Pulau Balang dan penyediaan air baku. “Itu yang dibutuhkan. Kita minta juga karena adanya IKN diperlukan penyesuaian masterplan kawasan industri Kariangau,” tambahnya. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 dan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036. KPI Kariangau merupakan salah satu Kawasan Strategis Kota Balikpapan sekaligus Kawasan Strategis Provinsi Kaltim dari sudut kepentingan ekonomi. Kawasan tersebut memiliki luas mencapai 3.565 hektare setelah sebelumnya hanya seluas 1.989 hektare sebagaimana Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2005-2015. Pada 2021, Pemkot Balikpapan akan melakukan peningkatan jalan dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Yang diprioritaskan pada segmen kawasan RT 08 Kelurahan Kariangau. Di samping itu, perusahaan-perusahaan yang berada di Jalan Salok Baru juga ikut bahu membahu. Mereka ikut memelihara jalan yang kondisinya masih berupa tanah dengan perkerasan agregat dan penyiraman air untuk mengurangi debu di kawasan permukiman. Pada 2020 beberapa perusahaan setempat bersama Pemerintah Kota Balikpapan menjaga komitmen. Melakukan pemeliharaan jalan, khususnya pada ruas jalan yang belum dilakukan peningkatan jalan secara permanen oleh pemerintah kota. Telah dilakukan peningkatan jalan dengan lebar 10 meter sepanjang 2,6 kilometer (STA 0+000 s/d STA 2+600) dengan biaya total Rp 7,75 miliar. Dana itu didapatkan dari upaya patungan oleh beberapa perusahaan yaitu PT Kutai Refinery Nusantara, PT Interport Mandiri Utama, PT Petrosea Tbk, PT Galangan Balikpapan Utama, dan PT Balikpapan Environmental Services. Untuk penyediaan listrik, sebanyak 33 titik lampu LED 60 watt telah terpasang dengan estimasi energi listrik sebesar 900 kWh atau senilai Rp 1,47 juta. Itu merupakan kontribusi dari PT Kariangau Power. Sebagai penerangan jalan umum pada Jalan Poros Kawasan Peruntukan Industri Kariangau/Jalan Salok Baru. Di mana pengadaan lampu LED tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur. FEY/ENY https://www.youtube.com/watch?v=Xn-8VIDLC2c
Tags :
Kategori :

Terkait