1 Kilogram Sabu Gagal Edar di Balikpapan

Selasa 29-06-2021,21:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial RN (32). Lantaran diduga kerap memperdagangkan narkotika jenis sabu di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 14.10 Wita, Jumat (25/6/2021) lalu.

Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan pada RN, dan mendapati sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas yang digunakannya. "Saat diinterogasi oleh petugas, RN mengaku bahwa disuruh mengambil oleh seseorang berinisial HS (33). HS ini diduga sebagai pemilik sabu," ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Selasa (29/6/2021). Jajaran Satresnarkoba pun kemudian melakukan perburuan terhadap HS, dan berhasil menciduknya sekitar pukul 16.10 Wita. Tak berhenti di situ, kepolisian kemudian mendatangi rumah HS yang beralamat di kawasan ITCI, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di rumah HS, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1.001 gram, satu unit ponsel, satu bundel plastik, satu unit sepeda motor, dan tas plastik hitam. "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi  sabu seberat satu kilogram lebih tersebut rencananya kembali diedarkan di Balikpapan dan sekitarnya. "Dia mau edarkan di Balikpapan dengan paket hemat," tambah Wakapolresta Balikpapan. Diketahui, RN dan HS merupakan residivis atas kasus yang sama. Di mana baru menghirup udara segar di tahun 2020. "Benar residivis keduanya," tutup AKBP Sebpril Sesa. Atas perbuatan mereka, terancam pidana penjara 20 tahun dengan jerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait